Ini Bantahan PT BKUM pada Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan oleh Bareskrim

Selasa, 13 Februari 2024, 08:02 WIB | News | Nasional
Ini Bantahan PT BKUM pada Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan oleh Bareskrim
Suasana persidangan di PN Jakarta Selatan dalam perkara gugatan preperadilan melawan Bareskrim Polri, Senin (12/2/2024). (humas)

JAKARTA (12/2/2024) -- Kuasa Hukum PT Marino Mining Internasional (MMI), Yacob Rihwanto menjelaskan, pemegang saham PT Kartika Selabumi Mining (KSM) yakni PT BKUM dan PT MMI melakukan beberapa perjanjian, salah satunya pembagian keuntungan 10 persen dan 50 persen untuk membayar utang PT KSM pada PT BKUM sampai lunas.

"Ketika produksi itu telah dilakukan dan memperoleh hasil. 10 persen itu tidak diberikan diberikan semuanya, hanya diberikan Rp4 miliar saja, maka masih sisa sekitar Rp9 miliar," kata Yacob usai sidang Praperadilan melawan Bareskrim Polri di PN Jaksel, Senin (12/2/2024).

Di sisi lain, Tony Butar Butar selaku Kuasa Hukum PT BKUM membantah tuduhan tersebut. Keuntungan 10 persen yang baru dibayarkan Rp4 miliar tersebut memang belum diberikan, karena PT MMI telah terbukti melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan secara sepihak.

"Kami sudah menjalankan perjanjian awal dan membayarkan keuntungan 10 persen itu. Ditengah jalan saat kami sudah bayar Rp4 miliar mereka tiba-tiba mengubah anggaran dasar perusahaan secara sepihak," terangnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Dipraperadilankan PT MMI, Ini Pemicunya

"Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) juga sudah memutuskan untuk mengembalikan ke anggaran dasar awal tapi belum dilakukan PT MMI dan mereka mangkir dari panggilan kami untuk mengklarifikasi perbuatannya," kata Tony.

Hal ini terungkap dalam sidang Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mempersoalkan sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tuduhan lain yang dilontarkan Yacob adalah PT BKUM ditengah jalannya bisnis berlangsung melakukan perubahan pembuatan akte perjanjian tanpa sepengetahuan PT MMI.

"PT BKUM ini dalam perjalannya membuat akun akta perjanjian tanpa sepengetahuan dari pemegang saham KSM. KSM (yang melakukan perubahan) tanpa persetujuan dari pemegang saham PT MMI," ujar Yacob.

Baca juga: Gugat Putusan BANI ke PN Jaksel, Majelis Hakim Tolak Permohonan PT MMI

Menanggapi tuduhan tersebut, Tony menyebut, dalam perjanjian yang dilakukan PT BKUM tersebut adalah sah dan dihadiri oleh para pihak yang berhak melakukan perjanjian untuk kepentingan perusahaan termasuk kuasa dari para kreditur.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: