60 Orang Wartawan Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Sumbar, 7 Peserta Gagal

Sabtu, 06 Juli 2024, 22:13 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
60 Orang Wartawan Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Sumbar, 7 Peserta Gagal
Para penguji UKW Fasilitasi Dewan Pers di Padang, foto bersama dengan 60 orang peserta UKW dari berbagai organisasi profesi usai penutupan, Sabtu. Sebanyak 7 orang dinyatakan gagal.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (6/7/2024) - Ketua Komisi Pendidikan dan Pelatihan PWI Pusat, Marah Sakti Siregar menegaskan, kartu dan sertifikat kompetensi wartawan bisa dicabut.

"Melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) lebih dari tiga kali selama enam bulan, adalah salah satu penyebab bisa dicabutnya kartu dan sertifikat kompetensi seorang wartawan," tegas Marah Sakti Siregar.

Penegasan itu disampaikan Marah Sakti Siregar, mewakili Dewan Pers, saat menutup kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) fasilitasi Dewan Pers di Padang, Sabtu.

Ketua PJS Sumatera Barat, Al Imran bersama tujuh orang anggota PJS yang mengikuti UKW fasilitasi Dewan Pers di Padang, Sabtu. Ketujuh orang anggota PJS ini dinyatakan lulus.
Ketua PJS Sumatera Barat, Al Imran bersama tujuh orang anggota PJS yang mengikuti UKW fasilitasi Dewan Pers di Padang, Sabtu. Ketujuh orang anggota PJS ini dinyatakan lulus.

Regulasi pencabutan kartu dan sertifikat kompetensi seorang wartawan itu, terang dia, telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers No: 3/Peraturan-DP/VIII/2015.

Baca juga: PEMKAB PESSEL Serahkan Kartu BPJS Gratis sebanyak 1.332 Lembar di IV Jurai

Jenis pelanggaran lainnya yang menyebabkan sanksi pencabutan yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap, menyalahgunakan profesi wartawan atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.

Kemudian, memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar atau bohong.

Selanjutnya, tidak melakukan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi standar perusahaan pers yang diatur oleh Dewan Pers sekurang-kurangnya enam bulan.

"Pencabutan kartu kompetensi wartawan juga bisa berdasarkan masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan dan Temuan Dewan Pers," ungkap Marah Sakti Siregar.

Baca juga: Pjs Bupati Agam Bicarakan Netralitas ASN dengan Bawaslu, Ini Permintaan Suhendra

"Kami mengingatkan penanggungjawab media, untuk tetap patuh dengan KEJ dan UU Pers dalam melahirkan produk jurnalistik demi menghindari sanksi pencabutan itu," terang pendiri Tabloid Cek&Ricek itu.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024