60 Orang Wartawan Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Sumbar, 7 Peserta Gagal

Sabtu, 06 Juli 2024, 22:13 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
60 Orang Wartawan Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Sumbar, 7 Peserta Gagal
Para penguji UKW Fasilitasi Dewan Pers di Padang, foto bersama dengan 60 orang peserta UKW dari berbagai organisasi profesi usai penutupan, Sabtu. Sebanyak 7 orang dinyatakan gagal.

PADANG (6/7/2024) - Ketua Komisi Pendidikan dan Pelatihan PWI Pusat, Marah Sakti Siregar menegaskan, kartu dan sertifikat kompetensi wartawan bisa dicabut.

"Melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) lebih dari tiga kali selama enam bulan, adalah salah satu penyebab bisa dicabutnya kartu dan sertifikat kompetensi seorang wartawan," tegas Marah Sakti Siregar.

Penegasan itu disampaikan Marah Sakti Siregar, mewakili Dewan Pers, saat menutup kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) fasilitasi Dewan Pers di Padang, Sabtu.

Ketua PJS Sumatera Barat, Al Imran bersama tujuh orang anggota PJS yang mengikuti UKW fasilitasi Dewan Pers di Padang, Sabtu. Ketujuh orang anggota PJS ini dinyatakan lulus.
Ketua PJS Sumatera Barat, Al Imran bersama tujuh orang anggota PJS yang mengikuti UKW fasilitasi Dewan Pers di Padang, Sabtu. Ketujuh orang anggota PJS ini dinyatakan lulus.

Regulasi pencabutan kartu dan sertifikat kompetensi seorang wartawan itu, terang dia, telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers No: 3/Peraturan-DP/VIII/2015.

Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit

Jenis pelanggaran lainnya yang menyebabkan sanksi pencabutan yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap, menyalahgunakan profesi wartawan atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.

Kemudian, memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar atau bohong.

Selanjutnya, tidak melakukan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi standar perusahaan pers yang diatur oleh Dewan Pers sekurang-kurangnya enam bulan.

"Pencabutan kartu kompetensi wartawan juga bisa berdasarkan masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan dan Temuan Dewan Pers," ungkap Marah Sakti Siregar.

Baca juga: Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024

"Kami mengingatkan penanggungjawab media, untuk tetap patuh dengan KEJ dan UU Pers dalam melahirkan produk jurnalistik demi menghindari sanksi pencabutan itu," terang pendiri Tabloid Cek&Ricek itu.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI