OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending

Selasa, 11 Juni 2024, 09:58 WIB | Bisnis | Nasional
OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal...
Ilustrasi.

JAKARTA (10/6/2024) - Sepanjang Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif pada 10 Perusahaan Pembiayaan (PP), 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 Penyelenggara peer to peer (P2P) lending.

"Perusahaan itu melakukan pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam siaran pers yang diterima, Senin.

Dikatakan, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 3 sanksi denda dan 48 sanksi peringatan tertulis.

OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut, dapat mendorong pelaku industri sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Dikatakan Aman Santosa, lima dari 147 PP juga belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar, posisi bulan April 2024.

Selain itu, juga terdapat 3 dari 100 Penyelenggara peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha," ungkap Aman Santosa.

Diketahui, sektor PVML, piutang pembiayaan kembali tumbuh sebesar 10,82 persen yoy pada April 2024 (Maret 2024: 12,17 persen yoy) jadi sebesar Rp486,35 triliun.

Pertumbuhan ini didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,72 persen yoy (Maret 2024 : 13,05 persen yoy).

Profil risiko PP terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,82 persen (Maret 2024: 2,45 persen) dan NPF net sebesar 0,89 persen (Maret 2024: 0,70 persen).

Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,32 kali (Maret 2024: 2,30 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Halaman:
IKLAN PANTARLIH

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: