OJK Tutup BPR Lubuk Raya Mandiri Lubuk Begalung, Ini Alasannya

Selasa, 23 Juli 2024, 17:05 WIB | Bisnis | Kota Padang
OJK Tutup BPR Lubuk Raya Mandiri Lubuk Begalung, Ini Alasannya
Kantor pusat PT BPR Lubuk Raya Mandiri ini beralamat di Jalan Bypass KM 6, RT 03 RW 06 Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

PADANG (23/7/2024) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ungkap Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa.

PT BPR Lubuk Raya Mandiri ini beralamat di Jalan Bypass KM 6, RT 03 RW 06 Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Pada 30 Oktober 2023 lalu, ungkap Roni, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat "Tidak Sehat."

Baca juga: Dinas Pariwisata Padang Latih Pelaku Ekraf Pemasaran Digital

Kemudian, tanggal 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Pertimbangannya, bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.

"Namun Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ungkap Roni.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 97/ADK3/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Lubuk Raya Mandiri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

Baca juga: Pimpinan DPRD Padang Panjang Konsultasi ke DPRD Pasbar, Ini yang Dibicarakan

"Rekomendasinya, meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR itu," urai dia.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI