OJK Tutup BPR Lubuk Raya Mandiri Lubuk Begalung, Ini Alasannya

Selasa, 23 Juli 2024, 17:05 WIB | Bisnis | Kota Padang
OJK Tutup BPR Lubuk Raya Mandiri Lubuk Begalung, Ini Alasannya
Kantor pusat PT BPR Lubuk Raya Mandiri ini beralamat di Jalan Bypass KM 6, RT 03 RW 06 Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

PADANG (23/7/2024) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ungkap Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa.

PT BPR Lubuk Raya Mandiri ini beralamat di Jalan Bypass KM 6, RT 03 RW 06 Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Pada 30 Oktober 2023 lalu, ungkap Roni, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat "Tidak Sehat."

Baca juga: Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri

Kemudian, tanggal 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Pertimbangannya, bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.

"Namun Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ungkap Roni.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 97/ADK3/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Lubuk Raya Mandiri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

Baca juga: Padang jadi Tuan Rumah Festival Adat dan Budaya Nusantara 3, Ini Arahan Wagub Sumbar

"Rekomendasinya, meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR itu," urai dia.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: