KUA PPAS Sumbar 2025, Suwirpen Ingatkan Soal Proyeksi Pendapatan Daerah yang Diubah dan Tak Pula Terealisasi Dua Tahun Terakhir
PADANG (10/7/2024) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengingatkan gubernur beserta jajaran, terus berulangnya kegagalan dalam mencapai proyeksi pendapatan daerah selang dua tahun anggaran terakhir.
"Pendapatan daerah di APBD induk, dikurangi pada perubahan APBD. Pada akhir tahunnya, proyeksi pendapatan daerah itu tidak pula tercapai. Ini sudah dua tahun terjadi," ungkap Suwirpen.
Hal itu disampaikan Suwirpen didampingi wakil ketua Irsyad Syafar dan Indra Datuk Rajo Lelo, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda nota pengantar KUA PPAS Tahun 2025, Rabu.
Dari Pemprov, dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy serta Hansastri (Sekdaprov), Raflis (Sekwan) dan pimpinan OPD lainnya. Juga hadir, anggota DPRD Sumatera Barat serta Forkopimda dan undangan lainnya.
Baca juga: Dipercaya jadi Calon Tuan Rumah Agenda Nasional di Tahun 2025, KPID Temui Ketua DPRD Sumbar
Ditegaskan Suwirpen Suib, dengan melesetnya proyeksi pendapatan daerah, berdampak terhadap belanja yang sudah direncanakan dengan memperkirakan penerimaan daerah.
"Banyak kegiatan yang dialokasikan pada belanja daerah yang tidak bisa dilaksanakan," tegas Suwirpen.
Suwirpen juga mengungkapkan sejumlah persoalan lain yang terjadi dalam penyusunan APBD Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir.
Seperti, data pendukung yang tidak valid dan akurat, kebijakan yang kurang tepat serta kinerja OPD yang rendah.
Baca juga: DPRD Agam akan Bahas 33 Ranperda Sepanjang Tahun 2025
"Kelemahan dalam beberapa tahun terakhir ini, perlu jadi perhatian dalam penyusunan KUA-PPAS Sumbar Tahun 2025," terang Suwirpen.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024