KUA PPAS Sumbar 2025, Suwirpen Ingatkan Soal Proyeksi Pendapatan Daerah yang Diubah dan Tak Pula Terealisasi Dua Tahun Terakhir

Kamis, 11 Juli 2024, 06:41 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KUA PPAS Sumbar 2025, Suwirpen Ingatkan Soal Proyeksi Pendapatan Daerah yang Diubah dan...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib didampingi Irsyad Safar dan Indra Dt Rajo Lelo serta Audy Joinaldy (Wagub) pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian KUA PPAS Tahun 2025, Rabu. (humas)

PADANG (10/7/2024) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengingatkan gubernur beserta jajaran, terus berulangnya kegagalan dalam mencapai proyeksi pendapatan daerah selang dua tahun anggaran terakhir.

"Pendapatan daerah di APBD induk, dikurangi pada perubahan APBD. Pada akhir tahunnya, proyeksi pendapatan daerah itu tidak pula tercapai. Ini sudah dua tahun terjadi," ungkap Suwirpen.

Hal itu disampaikan Suwirpen didampingi wakil ketua Irsyad Syafar dan Indra Datuk Rajo Lelo, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda nota pengantar KUA PPAS Tahun 2025, Rabu.

Dari Pemprov, dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy serta Hansastri (Sekdaprov), Raflis (Sekwan) dan pimpinan OPD lainnya. Juga hadir, anggota DPRD Sumatera Barat serta Forkopimda dan undangan lainnya.

Ditegaskan Suwirpen Suib, dengan melesetnya proyeksi pendapatan daerah, berdampak terhadap belanja yang sudah direncanakan dengan memperkirakan penerimaan daerah.

"Banyak kegiatan yang dialokasikan pada belanja daerah yang tidak bisa dilaksanakan," tegas Suwirpen.

Suwirpen juga mengungkapkan sejumlah persoalan lain yang terjadi dalam penyusunan APBD Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir.

Seperti, data pendukung yang tidak valid dan akurat, kebijakan yang kurang tepat serta kinerja OPD yang rendah.

"Kelemahan dalam beberapa tahun terakhir ini, perlu jadi perhatian dalam penyusunan KUA-PPAS Sumbar Tahun 2025," terang Suwirpen.

"Tujuannya, agar permasalahan yang sama, tidak terulang lagi dalam pelaksanaan APBD Sumatera Barat Tahun 2025 nanti," tegasnya.

Jika terulang, tentu akan mengganggu pencapaian target gubernur sebagai kepala daerah yang telah tertuang dalam RPJD Sumbar.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: