Ini Bantahan PT BKUM pada Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan oleh Bareskrim

Selasa, 13 Februari 2024, 08:02 WIB | News | Nasional
Ini Bantahan PT BKUM pada Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan oleh Bareskrim
Suasana persidangan di PN Jakarta Selatan dalam perkara gugatan preperadilan melawan Bareskrim Polri, Senin (12/2/2024). (humas)

"Perjanjian itu dilaksanakan untuk kelancaran operasional PT KSM dan membayar utang-utang para kerditur yang sudah tidak dibayarkan oleh pemegang saham selama 10 tahun," jelas Tony.

Selain itu, Yacob menyebut, dalam kerja sama yang dilakukan PT KSM dan PT BKUM telah mengganti dewan direksi dulunya dijabat oleh PT MMI, namun sekarang dijabat oleh PT BKUM.

"Yang dulunya itu, direkturnya (PT KSM) dari PT MMI, diganti direkturnya dari PT BKUM."

Baca juga: Hadirkan Saksi Ahli Perseroan Terbatas, Majelis Hakim PN Jaksel: Kenapa Tak Ahli Arbitrase Dihadirkan

"Sehingga, sekarang PT MMI atau pemegang saham PT KSM itu hanya di atas kertas, karena pengelolaan administrasi yang menguasai adalah KSM yang baru bekerja sama dengan BKUM," jelas Yacob.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT BKUM, Tony Butar Butar membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum PT MMI yang menyebut PT BKUM telah merubah anggaran dasar perusahaan dan mengganti dewan Direksi tanpa sepengetahuan PT MMI.

"Mereka (PT MMI) memutar balikan fakta yang ada, yang merubah anggaran dasar perusahaan dan dewan Direksi PT KSM itu adalah mereka sendiri," kata Tony saat dikonfirmasi.

Tony menjelaskan, dalam perjanjian yang berjalan, PT MMI tidak akan merubah susunan pengurus KSM, walaupun melakukan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi harus mendapatkan persetujuan dari PT BKUM.

"Setelah perjanjian itu dibuat, dalam waktu setahun mereka menghapus beberapa pasal dalam akta perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), jadi mereka (PT MMI dan PT KSM) tidak perlu lagi persetujuan kami (PT BKUM) untuk mengubah susunan Direksi atau Komisaris," jelas Tony.

Menurutnya, perubahan yang dilakukan sepihak oleh PT MMI merupakan cidera janji (wanprestasi) terhadap perjanjian bersama dan menimbulkan kerugian bagi PT BKUM dengan hilangnya kontrol terhadap jalannya perusahaan.

"Kami ini berusaha menyelamatkan PT KSM dari pailit, tapi alat kontrol kami melalui perjanjian bersama itu dihapuskan oleh mereka tanpa persetujuan dari kami," ujarnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: