Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Disematkan jadi Nama Masjid Raya Sumbar
PADANG (7/7/2024) - Tanggal 1 Muharram 1446 H jadi penanda penamaan Masjid Raya Sumbar jadi Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumatera Barat.
Merujuk Keputusan Menteri Agama No 394 Tahun 2004, sebuah masjid ketika ditetapkan pemerintah provinsi dan berada di ibu kota provinsi, maka penamaannya disebut dengan Masjid Raya.
Artinya, Masjid Raya Sumatera Barat belumlah secara resmi memiliki nama. Baru sebatas penyebutan tipologi masjid yang dikelola Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
"Setelah berkomunikasi intens dengan ahli waris, nama Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi disematkan sebagai nama masjid yang awalnya dikenal dengan nama Masjid Raya Sumbar," ungkap Mahyeldi.
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
Hal itu disampaikan Mahyeldi, saat peresmian nama masjid ikonik, yang diproyeksikan jadi pusat pembelajaran adat dan agama di Sumatera Barat itu, Ahad.
Peresmian nama ini, juga dihadiri langsung 58 orang keturunan Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, salah seorang ulama dari Ranah Minang dengan Mashab Syafi'i di Makkah al Mukaramah.
Dikatakan Mahyeldi, masjid ini berdiri di atas lahan seluas 7,5 hektar. Awalnya digagas Gubernur Sumbar periode 2005-2009, Gamawan Fauzi pada tahun 2006.
Masjid itu diproyeksikan jadi sebuah kawasan Islamic Center di Ibukota Provinsi Sumbar di Padang. Saat itu, belum ada islamic center yang representatif di Padang.
Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan
Desain bangunannya kemudian disayembarakan dan dimenangkan Arsitek, Rizal Muslimin, sedangkan pelaksana pembangunan PT Total Bangun Persada.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024