PKS Sumbar: Pasangan Ramlan Nurmatias-Ibnu Azis Tinggal Menunggu Jadwal Pendaftaran ke KPU Bukittinggi

Rabu, 24 Juli 2024, 15:35 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
PKS Sumbar: Pasangan Ramlan Nurmatias-Ibnu Azis Tinggal Menunggu Jadwal Pendaftaran ke...
Presiden PKS, Akhmad Syaikhu menyerahkan SK pencalonan sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi di Pilkada 2024 pada Ramlan Nurmatias didampingi Ibnu Azis di Jakarta, Kamis (27/6/2024) pagi. (istimewa)

BUKITTINGGI (24/7/2024) - Wakil Ketua DPW PKS Sumbar, H Ulyadi menegaskan, nama Ibnu Asis sebagai Bakal Calon (Bacalon) Wakil Wali Kota Bukittinggi yang berpasangan dengan H Ramlan Nurmatias sebagai Bacalon Wali Kota Bukittinggi, sudah diputuskan DPP PKS.

"Pasangan Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis ini sudah ada SK DPP PKS. Insya Allah, sampai sekarang SK itu tidak ada tanda akan berubah," ujar Ulyadi dihubungi media ini, Rabu.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPW PKS Sumbar, Rahmat Saleh. Menurut dia, SK berupa form B1 KWK atas nama Ramlan Nurmatias-Ibnu Aziz akan diserahkan pada masa pendaftaran dimulai.

"SK B1-KWK tinggal diserahkan ke KPU Bukittinggi saat masa pendaftaran dibuka," ungkap Rahmat Saleh melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan

Diketahui, DPP PKS mencalonkan Ibnu Asis (Bacalon Wakil Wali Kota) berpasangan dengan H. Ramlan Nurmatias selaku Ketua DPC Partai Demokrat Bukitinggi, sebagai Wali Kota Bukittinggi

Surat Keputusan (SK) DPP PKS diserahkan langsung Presiden PKS, Ahmad Syaikhu didampingi Sekum PKS Sumatera Barat, Rahmat Saleh dan anggota Fraksi PKS DPRD Sumatera Barat, Rafdinal.

Penyerahan SK kepada pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi direkomendasikan DPP PKS kepada H. Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis bertempat di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada Kamis (27/6/2024) pagi.

Untuk menghadapi Pilkada serentak 2024 ini, PKS telah memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

Baca juga: Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang

Beleidini mengatur, untuk bisa mengajukan pasangan calon di Pilkada yang akan dihelat 27 November 2024, setiap partai politik atau gabungan partai, harus memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah Pemilu 2024.

Halaman:

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: