Gugat Putusan BANI ke PN Jaksel, Majelis Hakim Tolak Permohonan PT MMI

Kamis, 10 Agustus 2023, 19:10 WIB | News | Nasional
Gugat Putusan BANI ke PN Jaksel, Majelis Hakim Tolak Permohonan PT MMI
Ilustrasi.

JAKARTA (10/8/2023) - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menolak permohonan PT Marino Mining International (MMI) yang meminta dibatalkannya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 45101/XII/ARBBANI/2022 tertanggal 10 Mei 2023.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari amar putusan yang ditayangkan di laman e-court PN Jaksel dalam perkara No 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel Jaksel, Kamis.

PN Jaksel juga menerima Eksepsi Termohon I, Termohon II tentang kurang pihak (plurium Litis Consortium).

Sementara, Penasehat Hukum PT BKUM, Tony Butar Butar mengatakan, PN Jaksel tetap konsisten dengan dalil dari pihaknya, yakni (termohon I dan Termohon II).

Bukti yang disampaikan PT MMI yang merupakan milik keluarga Robby Tjahjadi itu, juga tidak ada yang dapat membatalkan putusan, apabila mengacu pada Pasal 70 UU No 30 Tahun 1999.

"Dalil dari Pemohon untuk membatalkan putusan BANI berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase, tidak bisa dibuktikan sama sekali oleh Pemohon, baik secara tertulis maupun melalui keterangan saksi ahli," ungkap Tony.

"Karena, pembuktian dengan dasar Pasal 70 UU Arbitrase tersebut sangat sulit, sebab perkara sudah diadili dan diputus BANI serta dokumen itu juga yang dipakai kembali oleh Pemohon di PN Jakarta Selatan," tambah Tony.

PT MMI yang salah satu pemegang sahamnya adalah Tjandra Sari (istri dari Robby Tjahjadi) yang mengajukan permohonan ini, menurut Tony, hanya sekadar dugaan saja untuk membatalkan Putusan BANI dan tidak memiliki bukti yang kuat.

"Jadi, hanya sebatas dugaan-dugaan saja, mengajukan pembatalan Putusan BANI tersebut. Dari awal kami yakin bahwa gugatan PT MMI di PN Jaksel akan ditolak," urai Tony.

"Gugatan tersebut hanya untuk menghindari kewajiban PT MMI senilai Rp1 miliar yang tertera pada amar putusan BANI dan untuk memperpanjang permasalahan dalam melakukan jual beli saham PT KSM aja," katanya.

Perkara No 45101/XII/ARB-BANI/2022 ini, merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT Kartika Selabumi Mining (KSM).

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: