Ini Bantahan PT BKUM pada Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan oleh Bareskrim

Selasa, 13 Februari 2024, 08:02 WIB | News | Nasional
Ini Bantahan PT BKUM pada Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan oleh Bareskrim
Suasana persidangan di PN Jakarta Selatan dalam perkara gugatan preperadilan melawan Bareskrim Polri, Senin (12/2/2024). (humas)

Kemudian, fakta kedua yang diputar oleh PT MMI, menurut Tony, dengan menuduh dewan Direksi dan Komisaris di PT KSM berasal dari PT BKUM, sedangkan kenyataanya dewan direksi ditunjuk melalui RUPS.

"Dalam perjanjian, kami berhak menunjuk wakilnya sebagai anggota Direksi dan dewan Komisaris di dalam PT KSM dan PT MMI wajib menyetujuinya."

"Tapi, mereka mangkir sebanyak delapan kali dalam panggilan RUPS untuk melakukan pergantian Direksi PT KSM," jelasnya.

Ia menambahkan, Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 sudah menyatakan PT MMI melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan membuat PT BKUM mengalami kerugian.

"Putusan BANI telah memerintahkan PT MMI untuk mengembalikan perubahan akta ke awal, sehinga PT BKUM memiliki kontrol perusahaan dan melakukan RUPS untuk mengangkat wakil dari PT BKUM untuk mengisi jabatan direksi di PT KSM," jelas Tony. (*)

Halaman:
1 2 3

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: