Ini Bantahan PT BKUM pada Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan oleh Bareskrim
Kemudian, fakta kedua yang diputar oleh PT MMI, menurut Tony, dengan menuduh dewan Direksi dan Komisaris di PT KSM berasal dari PT BKUM, sedangkan kenyataanya dewan direksi ditunjuk melalui RUPS.
"Dalam perjanjian, kami berhak menunjuk wakilnya sebagai anggota Direksi dan dewan Komisaris di dalam PT KSM dan PT MMI wajib menyetujuinya."
"Tapi, mereka mangkir sebanyak delapan kali dalam panggilan RUPS untuk melakukan pergantian Direksi PT KSM," jelasnya.
Ia menambahkan, Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 sudah menyatakan PT MMI melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan membuat PT BKUM mengalami kerugian.
"Putusan BANI telah memerintahkan PT MMI untuk mengembalikan perubahan akta ke awal, sehinga PT BKUM memiliki kontrol perusahaan dan melakukan RUPS untuk mengangkat wakil dari PT BKUM untuk mengisi jabatan direksi di PT KSM," jelas Tony. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU