Bareskrim Polri Dipraperadilankan PT MMI, Ini Pemicunya
![Bareskrim Polri Dipraperadilankan PT MMI, Ini Pemicunya](https://valoranews.com/photos/berita/berita-bareskrim-polri-dipraperadilankan-pt-mmi-ini-pemicunya-valoranews-070224091818.jpeg)
JAKARTA (7/2/2024) - Dirtipidum Bareskrim Polri dipraperadilankan PT Marino Mining International (MMI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan ini terkait atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan, kasus antar PT MMI dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) dengan perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim Polri
Sidang Praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini PT MMI memohon untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/80.4b/XII/ RES.1.11./2023/Dittipidum tertanggal 22 Desember 2023.
Yacob Rihwanto selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam hal ini PT MMI menilai, perkara ini dihentikan penyidikannya dengan alasan kurang cukup bukti.
Baca juga: Ini Bantahan PT BKUM pada Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan oleh Bareskrim
"Karena itu sudah masuk materi, kita akan buktikan bahwa apa yang dikeluarkan termohon yaitu berkenaan dengan penghetian penyidikan karena belum cukup bukti," kata Yacob usai menjalani sidang ketiga di PN Jaksel, Rabu.
Menurut Yacob, selama perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim yang sudah berjalan kurang lebih 6 bulan, pihaknya sudah mengajukan berkas-berkas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pertama, saya pikir apa yang dilakukan bareskrim sudah memenuhi unsur dua alat bukti, karena alat bukti pertama kita laporkan dari sekitar 19 sudah diterima, ditambah ada beberapa alat bukti yang kemudian disita dari terlapor maupun pelapor oleh penyidik."
"Kedua, saksi yang dilaporkan ini kan sudah sekitar 20 orang yang diperiksa sehingga dua alat bukti itu sudah saya pikir sudah cukup," jelas Yacob.
Baca juga: Gugat Putusan BANI ke PN Jaksel, Majelis Hakim Tolak Permohonan PT MMI
Disisi lain, Riso Hutagalung, sebagai Kuasa Hukum PT BKUM sebagai terlapor dalam perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim menjelaskan, sesuai dengan pengembangan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri, SP3 dikeluarkan karena bukan merupakan tindak pidana.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR
- KPTIK dan PJS Tandatangani Nota Kesepakatan Event Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa 2024
- Dukungan Kemerdekaan untuk Palestina Menggema di Wisuda Periode IV UMY
- PDIP, Perindo, Hanura dan PPP Sepakat Lanjutkan Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Adian Napitupulu jadi Ketua Tim
- Staf Ahli Menkominfo Pastikan Rancangan Revisi RUU Penyiaran Bukan dari Pemerintah