Bareskrim Polri Dipraperadilankan PT MMI, Ini Pemicunya
"Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Bareskrim Polri, secara jelas bahwa perkara yang berjalan tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka dari itu terbit SP3," jelas Riso.
Selain itu, para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut sudah memberikan keterangan dan alat bukti yang cukup.
"Kita sudah memberikan keterangan dan alat bukti yang dibutuhkan, begitu juga dengan pelapor yakni PT MMI," kata Riso.
Saat gelar perkara, Riso menyebut, semua pihak yang terlibat dalam perkara ini hadir untuk menjelaskan secara mendetail terkait kasus yang sedang berjalan.
"Menurut keterangan klien kami (PT BKUM), para pihak semua hadir termasuk kuasa hukum PT MMI Yacob."
"Semuanya diberikan waktu dan kesempatan saat gelar perkara untuk menjelaskan kasus yang sedang berjalan," jelasnya.
Sidang lanjutan dari perkara ini, akan kembali digelar PN Jaksel pada Senin (12/2/2024) dengan agenda mendengarkan jawabandaritermohon. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU