Tahapan Vertual Perseorangan Pilkada, Tersisa 2 Paslon se-Sumatera Barat, Ini Daerah dan Calonnya

Selasa, 04 Juni 2024, 13:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Tahapan Vertual Perseorangan Pilkada, Tersisa 2 Paslon se-Sumatera Barat, Ini Daerah dan...
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.

PADANG (4/6/2024) - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, hanya ada dua pasangan calon (Paslon) dari jalur perseorangan yang memasuki tahapan verifikasi administrasi (vermin) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nasional Serentak 2024 di Sumatera Barat.

Kedua Paslon itu yakni bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Nofil Anoverta dan Frisdoreja serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan- Deni Henidal.

"Sedangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Limpaluh Kota, Desembri dan Wardi Dt Parpatiah Nan Sabatang, dinyatakan tak memenuhi syarat dukungan minimal," ungkap Ory Sativa Syakban pada agenda temu media di Padang, 28 Mei 2024 lalu.

Syarat untuk lolos melalui jalur perseorangan pada Pilkada Limapuluh Kota 2024, minimal memiliki 24.829 dukungan berdasarkan Keputusan KPU Limapuluh Kota No 339 Tahun 2024.

Baca juga: KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat

Dukungan itu mesti diunggah melalui Silon dengan sebaran minimal 7 kecamatan (50 persen plus 1). Kabupaten Limapuluh Kota terdiri dari 13 kecamatan.

Pada tahapan penyerahan dukungan, kedua Paslon perseorangan di Limapuluh Kota ini menyerahkan dukungan dalam bentuk fisik, jelang tengah malam pada dihari terakhir, 12 Mei 2024.

Saat itu, Ferizal Ridwan-Deni Henidal serahkan 45.333 dukungan, sebarannya 13 kecamatan. Sedangkan Desember-Wardi, serahkan 27.437 dukungan dengan sebaran 13 kecamatan juga.

Berdasarkan surat No: 815/PL.02.7-SD/05/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari tertanggal 28 Mei 2024, KPU RI memberikan tambahan waktu perbaikan penambahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan hingga 2 Juni 2024.

Baca juga: KPU Sumbar Ingatkan Irman Gusman Soal Deadline yang Berakhir 21 Juni 2024

"Paslon Desembri-Wardi yang awalnya menyerahkan 27.437 dukungan secara fisik, hanya mengunggah 4 ribuan dukungan ke Silon, sehingga tak memenuhi batas minimal, 24.829," ungkap Ory.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: