12 TPS di Kecamatan Pagai Selatan Gelar Pencoblosan Susulan PSU DPD Dapil Sumbar Ahad ini
PADANG (14/7/2024) - KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai tetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) susulan untuk 12 TPS di Desa Sinakak, Kecamatan Pagai Selatan, pada hari Ahad (14/7/2024) ini.
"KPU Mentawai diminta segera menyosialisasikan ke masyarakat dengan cara memerintahkan PPK, PPS dan KPPS di Desa Sinakak, mendatangi lagi setiap rumah pemilih, menyampaikan informasi perihal pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Ahad.
12 TPS Desa Sinakak Kecamatan Pagai Selatan:
- TPS 1, Dusun Bungarayo jumlah DPT 277
- TPS 2, Dusun Kosai Bagat Sagai, jumlah DPT 190
- TPS 3, Dusun Kosai Baru l, jumlah DPT 40
- TPS 4, Dusun Aban Baga, jumlah DPT 282
- TPS 5, Dusun Boriai, jumlah DPT 115
- TPS 6, Dusun Sinakak, jumlah DPT 81
- TPS 7 , Dusun Matotonan, jumlah DPT 46
- TPS 8, Dusun Korit Buah, jumlah DPT 177
- TPS 9, Dusun Bubuget, jumlah DPT 128
- TPS 10, Dusun Mangka Baga, jumlah DPT 78
- TPS 11, Dusun Mangka Ulu, jumlah DPT 133
- TPS 12, Dusun Mabolak Selatan, jumlah DPT 195
Total jumlah DPT 1.742
Pemungutan suara susulan PSU DPD Sumbar di Mentawai ini, dikarenakan kapal pembawa logistik untuk sejumlah TPS di PPK Pagai Selatan, sebelumnya dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dan berhasil ditemukan pada pukul 18.20 WIB.
Baca juga: KPU Mentawai Gelar Debat Publik di Hotel Bujay, Tiga Paslon Hadir Lengkap
Berdasarkan keterangan tim pengangkut logistik yang berada di kapal, mereka terpaksa berlindung di Dusun Mapinang (Desa Bulasat) pada malam sebelumnya, karena kondisi tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Sementara, untuk 6 TPS di Desa Bulasat, Kecamatan Pagai Selatan yang awalnya diinformasikan bahwa logistik PSU belum sampai, ternyata informasi yang diterima KPU Kepulauan Mentawai keliru.
"Pemungutan suara di 6 TPS di Desa Bulasat, sudah terlaksana sebagaimana mestinya, namun informasi baru diterima pihak KPU Mentawai malam ini sekitar pukul 23.30 WIB dikarenakan sulitnya akses komunikasi," tambahnya.
Dikatakan Ory, penetapan PSU susulan ini berdasarkan ketentuan Pasal 110 dan 111 PKPU 25/2023 tentang putung suara pada pemilu 2024 yang berbunyi "Dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara susulan." (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Tak Lagi Sandang Status Sangat Tertinggal, Ini Janji Plt Gubernur
- 3 Paslon Bupati Mentawai Sepakat Kampanye Damai
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP