Wawako Bukittinggi Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024, Defisit masih Mewarnai

Jumat, 26 Juli 2024, 21:45 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Wawako Bukittinggi Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024,...
Wawako Bukittinggi, Marfendi menyerahkan nota pengantar KUA PPAS Tahun 2025 dan perubahan KUA PPAS 2024 pada rapat paripurna, Rabu. (hamriadi)

BUKITTINGGI (24/7/2024) - Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi sampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.

Selain itu, juga disampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi, Rabu.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan, mempedomani Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89, Wali Kota menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Rancangan KUA yang dihantarkan meliputi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian.

Baca juga: DPRD Padang Setujui Perda RPJPD 2025-2045 dan Perubahan KUA PPAS 2024

Sedangkan rancangan PPAS, disusun dengan sistematika dengan menentukan skala prioritas pembangunan, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya.

"Juga dengan menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing- masing program dan kegiatan," ungkap Benny Yusrial.

Dalam pengantarnya, Marfendi menyampaikan, rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2025 meliputi pendapatan dengan estimasi pendapatan daerah sebesar Rp568,857 miliar.

Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp125,966 miliar, berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp51,778 miliar, Retribusi Daerah Rp74,187 miliar.

Baca juga: DPRD Sumbar Sahkan KUA PPAS 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024, Irsyad Safar Ingatkan Masa Transisi Kepemimpinan

Untuk pendapatan transfer sebesar Rp442,891 miliar yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp412,801 miliar. Sedangkan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp30,090 miliar.

Halaman:

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: