Pansus IV DPRD Jambi Pelajari Perda Sumatera Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ini Alasannya
PADANG (15/7/2024) - Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar, Hardinalis Kobal menegaskan, Perda Sumatera Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditujukan untuk memberikan perlindungan pada individu, masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok.
Perda KTR ini, terang dia, di antaranya merupakan tindak lanjut dari Pasal 115 Ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian, ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 dan No 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
"Kebiasaan merokok tidak baik terutama kepada anak-anak usia remaja, orang tua dan wanita hamil," ungkap Hardinalis Kobal.
Baca juga: Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya
Hal itu disampaikannya, saat menerima kunjungan pimpinan dan anggota Pansus IV DPRD Jambi di ruang khusus 1, Senin.
Kunjungan itu dalam rangka Studi Banding ke DPRD Sumatera Barat, guna mempelajari Perda KTR yang telah ditetapkan di Sumatera Barat.
Selain anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat, juga hadir staf Dinas Kesehatan, Biro Hukum dan unit kerja terkait di Pemprov Sumatera Barat.
Sementara itu, staf Biro Hukum Sumbar, Werry menyampaikan, memberlakukan kawasan tanpa rokok sangat susah.
Baca juga: Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Iklan Rokok
Namun Pemprov Sumbar, jelas dia, memberlakukan batasan waktu dan kawasan merokok agar lingkungan tidak terganggu.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar