DPRD Limapuluh Kota Konsultasikan Penyelesaian Propemperda Tahun 2024, Ini Saran Bapemperda DPRD Sumbar

Rabu, 28 Februari 2024, 12:45 WIB | Kabar Daerah | Kab. Lima Puluh Kota
DPRD Limapuluh Kota Konsultasikan Penyelesaian Propemperda Tahun 2024, Ini Saran...
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman (duduk, tengah) foto bersama dengan anggota DPRD Limapuluh Kota di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar, Senin. (humas)

PADANG (26/2/2024) - Tahun 2024 ini, merupakan tahun terakhir dari periode jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2019.

Karena proses pergantian masa jabatan akan dilangsungkan di pertengahan tahun, tentunya akan ada program kerja bidang legislasi (pembentukan peraturan daerah) yang tak bisa dituntaskan secara utuh oleh anggota DPRD periode 2019-2024.

Terkait kondisi itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Budiman menilai, anggota DPRD periode 2019-2024 sebaiknya menyelesaikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.

"Ini akan lebih efektif, ketimbang meninggalkan beban Propemperda tahun 2024 ini pada anggota DPRD periode 2024-2029," ungkap Budiman.

Baca juga: Dua Jurnalis, Benny Okva dan Fajar Rillah Vesky Berpeluang Terpilih untuk DPRD Limapuluh Kota

Hal itu ditegaskan Budiman, saat saat menerima kunjungan kerja DPRD Limapuluh Kota, Senin. Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar, topik pembahasan yang dikonsultasikan tentang penyelesaian Propemperda tahun 2024.

Menurut Budiman, anggota DPRD periode 2024-2029 yang notabene hasil Pemilu 2014, akan memerlukan sejumlah penyesuaian, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat.

Selain itu, DPRD yang baru dilantik tersebut, juga akan memerlukan waktu dalam penyusunan AKD (alat kelengkapan dewan), sesuai hasil perolehan kursi masing-masing partai peserta Pemilu di tingkat provinsi.

"Jadi, lebih efektif target perda kita selesaikan sebelum periode habis," tegas Budiman.

Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan 12 Ranperda jadi Propemperda Tahun 2024, 4 Usul Prakarsa DPRD, Ada 6 Ranperda Luncuran

Budiman mengatakan DPRD Sumbar juga berusaha menerapkan pola ini. Target perda yang telah ditetapkan pada program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024 akan diusahakan penyelesaiannya sebelum periode dewan 2019-2024 berakhir.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: