DPRD Limapuluh Kota Konsultasikan Penyelesaian Propemperda Tahun 2024, Ini Saran Bapemperda DPRD Sumbar

Rabu, 28 Februari 2024, 12:45 WIB | Kabar Daerah | Kab. Lima Puluh Kota
DPRD Limapuluh Kota Konsultasikan Penyelesaian Propemperda Tahun 2024, Ini Saran...
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman (duduk, tengah) foto bersama dengan anggota DPRD Limapuluh Kota di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar, Senin. (humas)

"Ini juga mengingat, prediksi soal anggota dewan periode lama tidak banyak yang menjabat lagi pada periode berikutnya," ungkap Budiman.

"Jika prediksi serupa juga terjadi pada DPRD Limapuluh Kota, tentunya kendala dalam melanjutkan penyusunan Perda akan relatif sama," tambah Budiman.

Diungkapkan Budiman, hambatan yang sering ditemui selama proses pembentukan Perda, perbedaan pemikiran antar fraksi atau antar anggota dewan. Hal inilah yang kemudian jadi pemicu lamanya proses penyusunan perda hingga disahkan.

Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar

Budiman kemudian mencontohkan penyusunan Perda konversi bank nagari menjadi bank syariah. Upaya penyelesaian perda ini sudah sangat lama dan tak kunjung selesai.

Penyebabnya, perbedaan pemikiran antar fraksi, Sebagian setuju konversi sebagian lainnya tidak.

"Jadi, kendala terbesar penyelesaian perda itu bukan anggaran atau hal teknis lain, namun pada perbedaan pemikiran," kata Budiman saat menjawab pertanyaan DPRD Limapuluh Kota tentang kendala dalam penyusunan Perda.

Ia mengatakan di DPRD Sumbar dalam 5 tahun ini penyelesaian target perda pada Propemperda sangat jarang terealisasi 100 persen. Biasanya realisasi hanya berkisar 70 hingga 80 persen.

Tapi, menurut Budiman, ini bukan hal yang buruk, karena efektifitas pelaksanaan fungsi legislasi seharusnya bukan dinilai dari jumlah perda yang disahkan.

Namun, dinilai dari manfaat Perda tersebut pada pembangunan daerah dan masyarakat.

"Selain itu, memang pemerintah pusat menghimbau pemerintahan daerah membuat Perda Omnibus yakni satu perda dibuat satu untuk mengatur hal serupa atau kelompok yang sama," katanya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: