Portal sscn.bkn.go.id Belum Bisa Diakses, Ini Penjelasan Pendaftaran CPNS 2018
VALORAnews -- Portal sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan (CPNS) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan alamat http://sscn.bkn.go.id belum bisa diakses publik hingga pukul 06.00 WIB, Rabu (19/9/2018). Padahal, hari ini pemerintah menyatakan, para pelamar CPNS sudah bisa mengakses portal itu untuk proses pendaftaran CPNS.
Di laman utama portal itu muncul tulisan, 'Portal SSCN saat ini belum dapat diakses sampai pengumuman resmi dari Pemerintah terkait penerimaan CPNS 2018 Info lebih lanjut dapat dilihat di Portal BKN yaitu www.bkn.go.id."
Portal BKN ini juga tidak dapat diakses dengan memunculkan kalimat, error establishing a database connection. Kemungkinan, server BKN ini down (sibuk dan padat-red) karena terlalu banyak diakses publik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, dalam awal pembukaan portal SSCN ini, pelamar dipersilakan mendalami informasi mengenai syarat dan formasi jabatan yang sudah tertera di laman SSCN.
Baca juga: Tolong Simak! Persiapan Hal Ini Jika Mau Lolos CPNS 2024, Sekali Tes Langsung Jebol
"Sedangkan jadwal waktu pendaftaran, akan segera disampaikan ke publik setelah BKN menerima data formasi lengkap dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen CPNS," kata Ridwan dalam siaran persnya, Selasa (18/9/2018) sore, dikutip dari laman setkab.go.id.
Pemerintah pada 2018 ini, membuka lowongan 238.015 formasi CPNS untuk penerimaan Tahun Anggaran 2019. Sebanyak 238.015 formasi itu terdiri atas 51.271 formasi untuk instansi pusat dan 186.744 formasi untuk instansi daerah.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 36 Tahun 2018, setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Adapun materi seleksi terdiri atas: 1. Seleksi Administratif; 2. Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang meliputi: 1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); 2. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan 3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP); selanjutnya, 3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi yang dinyatakan lulus SKD.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang hingga 11 Oktober 2023, Pendaftar Membludak di Hari Terakhir
Dikatakan Ridwan, setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk jadi seorang PNS, sesuai Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017. Persyaratan dasar tersebut yakni:
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024