Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60

Rabu, 21 Agustus 2024, 13:45 WIB | News | Nasional
Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
Pemohon yang diwakili Said Salahudin selaku kuasa hukum, saat pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). (humas mkri)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

JAKARTA (20/8/2024) - Mahkamah Konstitusi (MK) merinci ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Rincian ini, merujuk dikabulaknya permohonan Partai Buruh dan Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana tertuang dalam putusan No: 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa.

"Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur," ungkap Ketua MK, Suhartoyo.

Hakim Suhartoyo juga menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ambang Batas Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur:

1. Suara Sah Paling Sedikit 10 Persen

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2. Suara Sah Paling Sedikit 8,5 Persen

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3. Suara Sah Paling Sedikit 7,5 Persen

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

4. Suara Sah Paling Sedikit 6,5 Persen

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Ambang Batas Paslon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota

1. Suara Sah Paling Sedikit 10 Persen

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2. Suara Sah Paling Sedikit 8,5 Persen

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

3. Suara Sah Paling Sedikit 7,5 Persen

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: