Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat

Rabu, 26 Juli 2023, 09:55 WIB | Wisata | Nasional
Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
Suasana persidangan di PN Jakarta Selatan terkait gugatan PT Marino Mining International (MMI) terhadap putusan majelis arbiter pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI, Selas

JAKARTA (25/7/2023) - Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dari Kantor Hukum Yulwansyah, Balfast & Partners, Kamil Zacky Permandha menilai, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutus gugatan dari PT Marino Mining International (MMI) secara profesional.

"Penilaian kami, permohonan PT MMI untuk membatalkan putusan BANI nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI, kecil kemungkinan diterima oleh hakim," ungkap Kamil Zacky Permandha dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.

Diketahui, gugatan PT MMI ini telah diregister PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel.

Menurut Kamil Zacky, alasan penilaian permohonan pembatalan diterima sangat kecil itu, merujuk pada persidangan pembatalan ini tidak lagi membahas pokok perkara.

"Selain itu, bukti yang dihadirkan pemohon, juga tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan BANI," ungkap Kamil usai menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (25/7/2023).

Keoptimisan itu, didasarkan pada proses arbitrase dalam untuk perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022.

Selama proses arbitrase, majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon.

Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon, juga jadi pertimbangan majelis arbiter.

Hasilnya, sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 tertanggal 29 Mei 2023.

Menurutnya, Pasal 70 UU No: 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan.

Ketentuannya itu adalah, surat atau dokumen dalam proses arbitrase terbukti atau dinyatakan palsu, ada dokumen yang disembunyikan selama proses arbitrase padahal dokumen itu menentukan proses dan hasil arbitrase serta ada tipu muslihat salah satu pihak dan tipu muslihat itu berdampak pada hasil keputusan majelis arbiter.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: