OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024

Minggu, 08 September 2024, 07:45 WIB | Bisnis | Nasional
OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per...
Ilustrasi.
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

JAKARTA (8/9/2024) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, laporan terkait entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2024.

"Pengaduan terkait pinjol ilegal sebanyak 11.091 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu.

Dari sisi layanan konsumen hingga 31 Agustus 2024 secara keseluruhan, terang dia, OJK telah menerima 262.837 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.690 di antaranya adalah pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.280 berasal dari sektor perbankan, 7.763 berasal dari industri financial technology, 4.464 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 894 berasal dari industri perusahaan asuransi.

Baca juga: OJK Sumbar Imbau Masyarakat Waspada dengan Investasi dan Pinjol Ilegal

"Sisanya, merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya," ungkap ddia.

Entitas Ilegal yang telah diblokir Januari-Agustus 2024 terdiri dari Investasi Ilegal (1.459), Pinjol Ilegal (9.180), Gadai Ilegal (251) dengan total 10.890.

Selain itu, terang dia, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari hingga Agustus 2024 juga telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI juga menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Baca juga: Data Januari 2024, Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol dan 78 Konten Penawaran Pinpri

"Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran virtual account itu pada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran," ungkap dia.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: