Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang hingga 11 Oktober 2023, Pendaftar Membludak di Hari Terakhir
JAKARTA (9/10/2023) -- Banyaknya calon peserta seleksi CASN 2023 belum mengakhiri pendaftaran (submit dan resume), membuat panitia seleksi nasional (Panselnas) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 11 Oktober 2023. Sebelumnya, masa pendaftaran ditutup tanggal 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
Catatan Panselnas, masih ada 39% dari total pelamar formasi CPNS dan PPPK yang belum menyelesaikan pendaftaran meskipun sudah dibuka sejak 20 September 2023.
"Membludaknya pelamar di akhir batas waktu, Panselnas akhirnya memutuskan menambah waktu pendaftaran selama 2 (dua) hari ke depan, yakni ditutup pada 11 Oktober 2023," ungkap Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan dalam siaran pers yang diterima, Selasa.
Dia berharap, pelamar dapat memanfaatkan penambahan waktu ini dengan menyelesaikan pendaftaran sesegera mungkin, tanpa menunggu update jumlah pelamar pada instansi yang dilamar.
Baca juga: Tolong Simak! Persiapan Hal Ini Jika Mau Lolos CPNS 2024, Sekali Tes Langsung Jebol
Di samping itu, BKN juga tetap mengupayakan kelancaran portal SSCASN agar dapat mengakomodir para pelamar yang belum menyelesaikan pendaftaran hingga hari ini.
Adapun penambahan waktu pendaftaran seleksi CASN 2023 telah disampaikan ke seluruh instansi melalui Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023.
Selengkapnya surat penambahan waktu pendaftaran https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/10/S-9386-Penyesuaian-Jadwal-Seleksi-CASN-2023-DS.pdf. (*)
Baca juga: Berapa Gaji ASN dan PPPK Formasi Tahun 2023, Ini 8 Langkah Cara Mengetahuinya
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU