Ninik Rahayu: Terwujudnya Pilkada Kondusif tak Boleh Tenggelamkan Fungsi Kontrol Sosial Pers

Kamis, 05 September 2024, 10:21 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Ninik Rahayu: Terwujudnya Pilkada Kondusif tak Boleh Tenggelamkan Fungsi Kontrol Sosial...
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu membuka Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang diinisiasi Dewan Pers di Padang, Kamis. (mangindo kayo)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (5/9/2024) - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan, isu-isu penting tentang sosok calon kepala daerah, tak boleh tenggelam oleh frasa "terwujudnya Pilkada yang kondusif."

Selain itu, ungkap Ninik, Pers itu bertugas untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan haknya.

"Karenanya, semua informasi tentang calon kepala daerah wajib diketahui masyarakat. Ini bagian hak untuk tahu (right to know) yang dimiliki masyarakat," ungkap Ninik Rahayu.

Hal itu dikatakan Ninik Rahayu pada Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang diinisiasi Dewan Pers di Padang, Kamis.

Baca juga: Dewan Pers Terima Laporan Berita Hoaks tentang Pernyataan Sudirman Said Terkait Bacapres AHY

Workshop ini melibatkan akademisi, organisasi konstituen dewan pers yang ada di Sumbar serta profesional media baik cetak, elektronik dan siber di Padang.

Narasumber workshop, selain Ninik Rahayu, Muhammad Khadafi (Bawaslu Sumbar), Jons Manedi (KPU Sumbar), Robert Cenedy (KPID Sumbar) dan Pangi Syarwi Chaniago (praktisi data).

Menurut Ninik, jurnalis tidak boleh jadi bagian kontestan Pilkada khususnya sebagai tim sukses.

"Jika praktisi pers terlibat langsung dalam upaya mobilisasi masa untuk kepentingan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 ini, maka dia harus mundur dari aktivitas jurnalistik," tegasnya.

"Ketentuan mundur atau cuti sementara dari profesi jurnalis ini, telah diatur Dewan Pers melalui surat edaran tahun 2022," ungkap Ninik.

Dasar pemikiran harus cuti atau mundur ini, terangnya, terkait keberadaan jurnalis yang harus terlibat dalam upaya menjamin kemerdekaan pers sekaligus untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil sebagaimana diatur Pasal 6 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: