PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
PADANG (23/8/2024) - Ketua PDIP Sumatera Barat, Alex Indra Lukman mengungkapkan, KPU RI tak memiliki kendala untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI, dalam melakukan perubahan Peraturan KPU tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024.
"Pada Pemilu serentak 2024, KPU RI pernah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa berkonsultasi dengan Komisi II dengan alasan tengah masa reses. Kini, DPR RI dalam masa sidang, sehingga konsultasi perubahan Peraturan KPU bisa dijadwalkan dan tentunya akan jadi prioritas DPR," ungkap Alex Indra Lukman di Padang, Jumat.
Penilaian akan jadi prioritas DPR ini, ungkap Alex, karena tahapan Pilkada Nasional Serentak 2024 akan memasuki tahap Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, tanggal 24-26 Agustus 2024. Hari ini sudah tanggal 23 Agustus 2024.
Pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dilanjutkan dengan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon.
Menurut Alex, KPU RI tak perlu terpengaruh dengan dinamika yang terjadi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diketahui menolak menjalankan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.
Kemudian, Baleg DPR juga memberlakukan kembali Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
"Keputusan MK adalah final dan mengikat. KPU wajib membuat Peraturan KPU sebagai pelaksanaan putusan tersebut," tegas Alex mengomentari hasil rapat pembahasan RUU Pilkada yang dilakukan Baleg DPR RI pada Rabu (21/8/2024).
"Kemudian, DPR RI juga telah menyatakan, sudah tidak akan membahas RUU Pilkada dalam waktu dekat ini," tambah Alex yang merupakan anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumbar I pada Pemilu 2024 lalu.
Baca juga: Mahasiswa Kepung DPRD Sumbar Tolak Rencana DPR RI Sahkan Perppu Pilkada Pasca Putusan MK
Di antara perbedaan krusial antara pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI dengan putusan MK yakni penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024