Baru 20 Persen Masyarakat yang Paham Kredit Perbankan

Selasa, 02 Mei 2017, 09:21 WIB | Olahraga | Kota Padang
Baru 20 Persen Masyarakat yang Paham Kredit Perbankan
Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo dan jajaran, foto bersama dengan OJK Sumbar, usai acara Edukasi dan Sosialisasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada OPD Pemerintah Kota Padang di Ruang Abu Bakar Jaar Balaikota, Jumat (28/4/2017). (humas)

VALORAnews - Kepala Bagian Pengawasan Bank, Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK Provinsi Sumatera Barat, Bob Haspian menjelaskan, tidak sedikit dari masyarakat yang mengeluh tentang jasa perbankan. Yang mengerti tentang bank hanya sekitar 20 persen, sisanya tidak memahami seperti kredit perbankan.

"Kita harus paham dulu apa itu, kredit, investasi, dan asuransi. Selanjutnya, apa hak dan kewajiban kita ketika menggunakan jasa produk perbankan tersebut. Terkait investasi, masyarakat perlu untuk mencari tahu, apakah investasi tersebut telah memiliki izin," terang Bob saat Edukasi dan Sosialisasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada OPD Pemerintah Kota Padang di Ruang Abu Bakar Jaar Balaikota, Jumat (28/4/2017).

Ditambahkannya, digelarnya acara sosialisasi OJK di Pemko Padang, diharapkan jajaran ASN Pemko Padang teredukasi dan mengenal lebih jauh lagi tentang OJK dan produk-produk perbankan. Di samping itu, bisa menyebarluaskan informasi yang didapatkan lke masyarakat luar.

"Kalau ingin berkonsultasi tentang OJK, silahkan datang ke kantor OJK Sumatera Barat di Gedung Bank Indonesia Kota Padang," kata Bob. (Baca: Tawaran Investasi Marak, Mahyeldi: Waspadai Operator Bodong)

Baca juga: Pangdam Bukik Barisan, Gubernur dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Lokasi Kunjungan Presiden

OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No 21 Tahun 2011, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan.

Juga bertugas melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. (rls/vri)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: