Mendagri Tunjuk Andree Harmadi Algamar jadi Pj Wali Kota Padang, Ini Empat Larangan yang Tak Boleh Dilanggar

Senin, 13 Mei 2024, 20:34 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Mendagri Tunjuk Andree Harmadi Algamar jadi Pj Wali Kota Padang, Ini Empat Larangan yang...
Wali Kota Padasng, Hendri Septa didampingi Ekos Albar (Wawako) dan Andree Harmadi Algamar (Sekda) saat berpamitan dengan ASN di kantor balai kota, Senin pagi. (humas)

JAKARTA (13/5/2024) - Sekda Padang, Andree Harmadi Algamar ditunjuk Mendagri sebagai penjabat (Pj) wali kota. Masa jabatannya selama 1 tahun sejak dilantik.

"Selama melaksanakan tugas sebagai Pj Wali Kota, yang bersangkutan harus tetap mendudukan jabatan pimpinan tinggi pratama," kata Mendagri, Tito Karnavian dikutip dari Kepmendagri No 100.2.1.3-1073 Tahun 2024 yang ditandatangani 10 Mei 2024 lalu.

Disebutkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah, Andree dilarang untuk melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

Larangan kedua, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Baca juga: Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat

Larangan ketiga, membuat kebijakan pemekaran daerah serta larang keempat, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Keempat larangan ini dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," begitu tertulis dalam Kepmendagri itu.

Dalam Kepmendagri itu, Andree juga ditugasi untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkaa di Kota Padang tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selama melaksanakan tugas sebagai Pj Wali Kota Padang, Andree untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai Sekda. Tapi, juga berhak menunjuk penjabat sekretaris daerah.

Baca juga: 7 Bulan Menjabat, Zefnihan Digantikan Fauzan Hasan jadi Pj Wali Kota Sawahlunto, Ini Pesan Mahyeldi

Hendri-Ekos Pamit

Halaman:
IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: