Ini Tahapan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kota
PADANG (14/5/2025) - Tiga daerah di Sumatera Barat yakni Kabupaten Agam, Tanah Datar dan Kota Padang Panjang dilanda bencana alam banjir dan longsor medio Mei 2024 ini.
Selain menyebabkan kerugian materil dengan jumlah sangat besar, juga telah mengakibatkan korban jiwa dan jumlah korban yang menderita luka-luka, cukup banyak.
Kemudian, BMKG melansir, potensi bencana hidrometeorologi Sumatra Barat masih akan terus terjadi seiring potensi hujan lebat yang sering terjadi.
BMKG juga menyebut, hujan di Sumbar terbilang unik, karena dilewati awan Afrika, sehingga cenderung berpotensi lebih ekstrem dan memicu berbagai jenis bencana alam.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Jika bencana kemudian terjadi dalam skala luas, tentunya pemerintah daerah mesti segera menetapkan status Darurat Bencana.
Apa prosedurnya?
Secara pengertian, darurat bencana itu menurut "Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana" yang diterbitkan BNPB, adalah suatu keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana dan dapat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Indikator Penentu Status Darurat Bencana
Ada dua faktor untuk menetapkan status darurat bencana, yaitu unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan.
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Gangguan kehidupan adalah kondisi yang mengakibatkan adanya korban bencana dan/atau pengungsian.
- Gangguan penghidupan adalah suatu kondisi yang mengakibatkan adanya kerusakan prasarana dan sarana, kerusakan lingkungan, kerugian, dan dampak psikologis.
Panduan Penetapan Status Darurat Bencana
Proses penetapan status darurat bencana dilaksanakan secara berjenjang, dimulai pada tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024