Ini Tahapan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kota
![Ini Tahapan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kota](https://valoranews.com/photos/berita/berita-ini-tahapan-penetapan-status-tanggap-darurat-nasional-provinsi-dan-kabupaten-valoranews-140524063520.jpeg)
PADANG (14/5/2025) - Tiga daerah di Sumatera Barat yakni Kabupaten Agam, Tanah Datar dan Kota Padang Panjang dilanda bencana alam banjir dan longsor medio Mei 2024 ini.
Selain menyebabkan kerugian materil dengan jumlah sangat besar, juga telah mengakibatkan korban jiwa dan jumlah korban yang menderita luka-luka, cukup banyak.
Kemudian, BMKG melansir, potensi bencana hidrometeorologi Sumatra Barat masih akan terus terjadi seiring potensi hujan lebat yang sering terjadi.
BMKG juga menyebut, hujan di Sumbar terbilang unik, karena dilewati awan Afrika, sehingga cenderung berpotensi lebih ekstrem dan memicu berbagai jenis bencana alam.
Baca juga: PILKADA 2024: KPU Pessel Rangkul Media dalam Sosialisasi Tahapan
Jika bencana kemudian terjadi dalam skala luas, tentunya pemerintah daerah mesti segera menetapkan status Darurat Bencana.
Apa prosedurnya?
Secara pengertian, darurat bencana itu menurut "Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana" yang diterbitkan BNPB, adalah suatu keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana dan dapat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Indikator Penentu Status Darurat Bencana
Ada dua faktor untuk menetapkan status darurat bencana, yaitu unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan.
Baca juga: Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Tuntas, Khadafi: 321 Saran Perbaikan Telah Disampaikan
- Gangguan kehidupan adalah kondisi yang mengakibatkan adanya korban bencana dan/atau pengungsian.
- Gangguan penghidupan adalah suatu kondisi yang mengakibatkan adanya kerusakan prasarana dan sarana, kerusakan lingkungan, kerugian, dan dampak psikologis.
Panduan Penetapan Status Darurat Bencana
Proses penetapan status darurat bencana dilaksanakan secara berjenjang, dimulai pada tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KUA PPAS Sumbar 2025, Suwirpen Ingatkan Soal Proyeksi Pendapatan Daerah yang Diubah dan Tak Pula Terealisasi Dua Tahun Terakhir
- Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Disematkan jadi Nama Masjid Raya Sumbar
- 60 Orang Wartawan Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Sumbar, 7 Peserta Gagal
- Cegah Oligarki dan Politik Uang di Pilkada 2024, Masyarakat Sipil Sumbar Deklarasikan Perlawanan
- Pilkada 2024, PKS Tetapkan Muhammad Ridwan dan Ibnu Azis jadi Cawawako, Muhammad Iqbal jadi Cawako