Ini Tahapan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kota

Selasa, 14 Mei 2024, 06:32 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Ini Tahapan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kota
Gubernur Sumbar, Mahyeldi meninjau bencana banjir dan longsor yang terjadi di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Ahad lalu. (humas)

PADANG (14/5/2025) - Tiga daerah di Sumatera Barat yakni Kabupaten Agam, Tanah Datar dan Kota Padang Panjang dilanda bencana alam banjir dan longsor medio Mei 2024 ini.

Selain menyebabkan kerugian materil dengan jumlah sangat besar, juga telah mengakibatkan korban jiwa dan jumlah korban yang menderita luka-luka, cukup banyak.

Kemudian, BMKG melansir, potensi bencana hidrometeorologi Sumatra Barat masih akan terus terjadi seiring potensi hujan lebat yang sering terjadi.

BMKG juga menyebut, hujan di Sumbar terbilang unik, karena dilewati awan Afrika, sehingga cenderung berpotensi lebih ekstrem dan memicu berbagai jenis bencana alam.

Baca juga: Mahyeldi-Vasko Menang Pilgub Sumbar, Perolehan Suaranya Tertinggi se-Indonesia

Jika bencana kemudian terjadi dalam skala luas, tentunya pemerintah daerah mesti segera menetapkan status Darurat Bencana.

Apa prosedurnya?

Secara pengertian, darurat bencana itu menurut "Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana" yang diterbitkan BNPB, adalah suatu keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana dan dapat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Indikator Penentu Status Darurat Bencana

Ada dua faktor untuk menetapkan status darurat bencana, yaitu unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan.

Baca juga: Konferwil XIII PWNU Sumbar, Prof Ganefri Kalahkan Rahmat Tk Sulaiman di Pemilihan Ketua Tanfidziyah

  • Gangguan kehidupan adalah kondisi yang mengakibatkan adanya korban bencana dan/atau pengungsian.
  • Gangguan penghidupan adalah suatu kondisi yang mengakibatkan adanya kerusakan prasarana dan sarana, kerusakan lingkungan, kerugian, dan dampak psikologis.

Panduan Penetapan Status Darurat Bencana

Proses penetapan status darurat bencana dilaksanakan secara berjenjang, dimulai pada tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: