Dikunjungi Tim Pemeringkatan, Amnasmen: Keterbukaan Informasi Nyawa KPU

Kamis, 11 Agustus 2016, 10:06 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Dikunjungi Tim Pemeringkatan, Amnasmen: Keterbukaan Informasi Nyawa KPU
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen didampingi Agus Catur (Kabag Hupmas), menerima tim visitasi KI Sumbar, Rabu (10/8/2016) di ruang kerjanya, Kantor KPU Sumbar di Jl Pramuka Padang. (istimewa)

VALORAnews - Ketua KPU Sumbar, Amnasmen menyatakan, Keterbukaan Informasi harus dibarengi dengan perubahan sikap mental pemimpin badan publik.

"Sulit menyatakan keterbukaan tanpa diikuti perubahan sikap mental para pemimpin badan publik," ujar Amnasmen pada wartawan Kamis (11/8/2016) di Jalan Pramuka, Padang.

Menurutnya, bagi KPU dan jajaran, keterbukaan informasi jadi legitimasi kerja KPU dalam penyelenggaraan apapun kerja demokrasi yang diamanahkan konstitusi dan UU.

"Keterbukaan informasi publik adalah nyawa KPU. Informasi yang valid dan cepat, sangat membantu KPU dalam melegitimasi kerja kerja Pemilu oleh publik," ujar Amnasmen.

Baca juga: Surat Suara PSU DPD Sumbar Dicetak pada 3 Percetakan, Surya: Kotak Suara Telah Didistribusikan

Sehingga, penerapan sistem informasi publik di KPU selalu di-upgrading KPU RI hingga jajaran kebawahnya. "Termasuk anggaran sampai ke tingkat bawah, KPU berkomitmen untuk menyampaikan ke publik lewat website resmi KPU," ujar Amnasmen.

Keterbukaan informasi publik, kata Amnasmen, sangat sinergis dengan demokrasi yang terus menggurita. "Sebagai negara demokrasi terbesar, justru aneh kalau pejabat badan publik tidak berpihak pada keterbukaan yang sudah diperintahkan UU No 14 Tahun 2008," ujar Amnasmen.

Sedangkan pemeringkatan badan publik yang dilakukan Komisi Informasi Sumbar, Amnasmen sangat mengapresiasi.

"Pemeringkatan badan publik, baik sebagai bentuk potret badan publik dalan menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik, bagi KPU ada atau tidak pemeringkatan ini, keterbukaan informasi publik harus diterapkapkan," ujar Amnasmen. (rls)

Baca juga: KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: