Kendaraan Bersumbu III Dilarang Lewati Ruas Jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua Mulai 1 Juli
AGAM (29/6/2024) -- Pemprov Sumbar batasi kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas Simpang Koto Mambang Sicincin-Malalak-Padang Luar, konfigurasi sumbu roda I-II-III (kendaraan bersumbu tiga) dan/atau lebih.
Pembatasan kendaraan tidak berlaku bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan gas elpiji.
"Pembatasan ini akan mulai diberlakukan efektif per tanggal 1 Juli 2024 hingga ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai sudah bisa dilalui," ungkap Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan serta mengurangi kerusakan infrastruktur akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.
Baca juga: Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Langkah ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan yang sering mengalami kerusakan parah akibat tingginya volume dan beban kendaraan berat.
Sementara, Kadishub Agam, Andrinaldi menyebutkan, pembatasan ini sangat penting untuk menjaga kualitas jalan dan keselamatan pengguna.
"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa sosialisasi dan penegakan aturan ini berjalan efektif," ungkap Andrinaldi.
Andrinaldi juga mengimbau masyarakat dan pengemudi, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
"Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Dengan adanya pembatasan ini, kami optimis kualitas jalan akan lebih terjaga dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir," tuturnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan
- Ombudsman Tempatkan Pemkab Agam di Peringkat Tiga Tingkat Provinsi, Raih Skor 95,48
- Bupati Agam Bahas UMP Tahun 2025 dengan Lembaga Tripatrit