PILKADA 2024, Bawaslu Pessel: Awasi Secara Melekat Coklit Data Partarlih

Kamis, 27 Juni 2024, 20:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PILKADA 2024, Bawaslu Pessel: Awasi Secara Melekat Coklit Data Partarlih
Bawaslu Pessel menggelar Bimtek Penguatan Kapasitas Panwas Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di Sago, Painan, Kamis (27/6/2024). FOTO: tusrisep

PESISIR SELATAN (27/6/2024) - Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, menegaskan jajarannya, untuk lebih memfokuskan pengawasan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), dari petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) di lapangan.

"Ini (pengawasan) harus melekat. Karena menyangkut data pemilih untuk Pilkada 2024, mendatang," ucap Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pessel, Nurmaidi, dalam gelaran Penguatan Kapasitas Panwas Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di Sago, Painan, Kamis (27/6/2024).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Kesbangpol Pessel, Kasatpol PP & Pemadam Kebakaran, Kadis Kominfo Wendi, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan SDM, KPU, LO Polres Pessel, LO Kodim 0311,dan anggota Panwascam se Pessel (15 Kecamatan) beserta jajaran sekretariatnya.

Nurmaidi menyebut, hari ini (Kamis), merupakan hari ke - 4 pelaksanaan Coklit Data oleh Pantarlih untuk Pilkada 2024.

Baca juga: Seminar Ranperda PKDCBP, Hidayat: Payung Hukum Penguatan Kebudayaan Lokal dalam Kurikulum Sekolah

Sesuai jadwalnya, masa pencocokan data oleh Pantarlih dimulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Tentunya, ada banyak hal yang Panwascam dan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD)dapati dan temui di lapangan selama pelaksanaan coklit.

Beberapa temuan yang sering dijumpai sebelumnya (Pemilu 2024), adalah ketidakpatuhan oknum Pantarlih, dalam pelaksanaan coklit di lapangan.

Misalnya: data coklit warga yang di wakilkan ke tetangga, atau orang yang melakukan coklit di wakilkan (bukan petugas coklit yang seharusnya).

Baca juga: DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Pengesahan Ranperda PPA Tahun 2022, Ranperda PKD dan Nota Pengantar KUA PPAS 2024

"Contoh temuan seperti ini, sudah masuk dalam ranah pelanggaran, dan jelas bertentangan dengan undang - undang," ujarnya.

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: