Pilkada 2024, PKS Tetapkan Muhammad Ridwan dan Ibnu Azis jadi Cawawako, Muhammad Iqbal jadi Cawako

Kamis, 27 Juni 2024, 16:48 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Pilkada 2024, PKS Tetapkan Muhammad Ridwan dan Ibnu Azis jadi Cawawako, Muhammad Iqbal...
Presiden PKS, Akhmad Syaikhu menyerahkan SK pencalonan sebagai pasangan calon kepala daerah di Pilkada Bukittinggi pada Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis (kanan) didampingi Rafdinal, di Jakarta, Kamis. (istimewa)

PADANG (27/6/2024) - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetapkan pasangan calon untuk Kota Pariaman dan Bukittinggi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Sedangkan untuk Pilkada Kota Padang, DPP PKS baru menetapkan calon wali kota, atas nama Muhammad Iqbal. Sisanya, 16 kabupaten/kota lagi di Sumbar, masih belum ada keputusan.

"Kota Pariaman, pasangan calonnya Genius Umar dan Muhammad Ridwan. Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis," ungkap Sekretaris PKS Sumbar, Rahmat Saleh, Kamis sore.

Presiden PKS, Akhmad Syaikhu serahkan SK sebagai calon wali kota Padang pada Muhammad Iqbal didampingi Rahmat Saleh (Sekretaris PKS Sumbar) di Jakarta, Kamis. (istimewa)
Presiden PKS, Akhmad Syaikhu serahkan SK sebagai calon wali kota Padang pada Muhammad Iqbal didampingi Rahmat Saleh (Sekretaris PKS Sumbar) di Jakarta, Kamis. (istimewa)

Dikatakan Rahmat Saleh, penyerahan SK sebagai calon kepala daerah ini, diserahkan Presiden PKS, Akhmad Syaikhu disela kegiatan sekolah kepemimpinan partai yang diikuti seluruh caleg terpilih Pemilu 2024 se-Indonesia.

Baca juga: 400 Pelaku UMKM Pariaman dan Padang Pariaman Ikuti Pelatihan Digital Marketing, Ini Harapan Muhammad Ridwan

Pada Pemilu 2024 lalu, PKS di Kota Pariaman meraih 3 dari 20 kursi parlemen.

Sedangkan di Kota Bukittinggi, PKS mendapatkan 5 dari 25 kursi di lembaga legislatif.

Untuk Kota Padang, PKS berhasil jadi pemenang Pemilu dengan raihan 7 dari 45 kursi DPRD periode 2024-2029.

Syarat bagi partai politik untuk bisa ikut mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024 ini, diatur Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Baca juga: Reses di Sikapak, Muhammad Ridwan Ungkap Rasa Bahagia, Anak Asuh Diterima Bekerja di Bekasi

Bunyi aturan lengkapnya, "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah bersangkutan."

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: