Pilkada 2024, PKS Tetapkan Muhammad Ridwan dan Ibnu Azis jadi Cawawako, Muhammad Iqbal jadi Cawako
![Pilkada 2024, PKS Tetapkan Muhammad Ridwan dan Ibnu Azis jadi Cawawako, Muhammad Iqbal...](https://valoranews.com/photos/berita/berita-pks-tetapkan-muhammad-ridwan-ibnu-azis-dan-muhammad-iqbal-jadi-calon-di-pilkada-valoranews-270624045235.jpeg)
PADANG (27/6/2024) - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetapkan pasangan calon untuk Kota Pariaman dan Bukittinggi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sedangkan untuk Pilkada Kota Padang, DPP PKS baru menetapkan calon wali kota, atas nama Muhammad Iqbal. Sisanya, 16 kabupaten/kota lagi di Sumbar, masih belum ada keputusan.
"Kota Pariaman, pasangan calonnya Genius Umar dan Muhammad Ridwan. Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis," ungkap Sekretaris PKS Sumbar, Rahmat Saleh, Kamis sore.
![Presiden PKS, Akhmad Syaikhu serahkan SK sebagai calon wali kota Padang pada Muhammad Iqbal didampingi Rahmat Saleh (Sekretaris PKS Sumbar) di Jakarta, Kamis. (istimewa)](https://valoranews.com/photos/foto/foto-1--ValoraNews-270624054301.png)
Dikatakan Rahmat Saleh, penyerahan SK sebagai calon kepala daerah ini, diserahkan Presiden PKS, Akhmad Syaikhu disela kegiatan sekolah kepemimpinan partai yang diikuti seluruh caleg terpilih Pemilu 2024 se-Indonesia.
Pada Pemilu 2024 lalu, PKS di Kota Pariaman meraih 3 dari 20 kursi parlemen.
Sedangkan di Kota Bukittinggi, PKS mendapatkan 5 dari 25 kursi di lembaga legislatif.
Untuk Kota Padang, PKS berhasil jadi pemenang Pemilu dengan raihan 7 dari 45 kursi DPRD periode 2024-2029.
Syarat bagi partai politik untuk bisa ikut mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024 ini, diatur Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Baca juga: Reses di Sikapak, Muhammad Ridwan Ungkap Rasa Bahagia, Anak Asuh Diterima Bekerja di Bekasi
Bunyi aturan lengkapnya, "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah bersangkutan."
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Cegah Oligarki dan Politik Uang di Pilkada 2024, Masyarakat Sipil Sumbar Deklarasikan Perlawanan
- KPU RI Tetapkan PSU DPD RI Dapil Sumbar Digelar 13 Juli 2024
- Caleg Terpilih PAN dari Dapil Sumbar 6 Digugat ke Mahkamah Partai, Ini Sebabnya
- 6 Fraksi Setujui Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran jadi Usul Prakarsa DPRD Sumbar
- Sekwan dan Tenaga Ahli DPRD Sumbar Dialog dengan Ratusan Mahasiswa HAN FH Unand