KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat
![KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat](https://valoranews.com/photos/berita/berita-kpu-sumbar-nyatakan-pengumuman-jati-diri-irman-gusman-sebagai-terpidana-memenuhi-valoranews-230624071908.jpeg)
PADANG (21/6/2024) - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menegaskan, dokumen bukti administrasi pengumuman secara jujur dan terbuka perihal jati diri sebagai mantan terpidana Irman Gusman, dinyatakan memenuhi syarat.
"Selanjutnya, dokumen tersebut akan kita teruskan ke KPU RI untuk proses selanjutnya," kata Ory di Padang.
Diketahui, petugas penghubung (liaison officer/LO) Irman Gusman, serahkan dokumen itu ke KPU Sumbar, Jumat pagi.
Dokumen ini, merupakan amanat putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Irman Gusman jujur soal status dirinya selaku eks koruptor, sebelum ikut pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga: KPU Sumbar Ingatkan Irman Gusman Soal Deadline yang Berakhir 21 Juni 2024
Perintah PSU ini, dibacakan Hakim Ketua Suhartoyo, saat sidang dengan agenda pembacaan putusan yang mengabulkan permohonan bekas narapidana korupsi Irman Gusman, ihwal namanya yang dicoret dalam daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPD Pemilu 2024 dari daerah pemilihan (Dapil) Sumbar.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.
Berdasarkan putusan MK, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu dan tanpa melalui kampanye.
Dikatakan Ory, setelah menerima berkas dari LO Irman Gusman ini, tahapan selanjutnya adalah KPU RI akan menetapkan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Dapil Sumbar.
Baca juga: Ketua KPU Sumbar Siap Gelar Pemilihan Ulang Calon DPD, Kampanye Tidak Ada
Sesuai jadwal, KPU RI pada 22 Juni ini akan mengumumkan DCT DPD Dapil Sumbar yang akan jadi peserta PSU yang pencoblosannya akan digelar, Sabtu, 13 Juli 2024.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pansus I DPRD Agam Singkronisasikan Ranperda RPJPD dengan Provinsi, Ini Penjelasan Zardi Syahrir
- Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi BIM Kembali ke Tanah Air, Ini Pesan Gubernur Sumbar
- Polda Sumbar Incar Penyebar Konten yang Informasikan Penyebab Kematian Siswa di Batang Kuranji
- BK DPRD Sumbar Dukung Gagasan Pembentukan Forum BK Indonesia, Ini Alasan Muzli M Nur
- Kode Etik DPRD Sumbar Adopsi Kearifan Lokal Minang ABS-SBK