DPRD Sumbar Batal Tetapkan Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan jadi Usul Prakarsa, Ini Penyebabnya

Rabu, 03 Juli 2024, 09:57 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Batal Tetapkan Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan jadi Usul Prakarsa, Ini...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi Hansastri (Sekdaprov) memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan Ranperda usul prakarsa, Senin. (humas)

PADANG (1/7/2024) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengingatkan, Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum memiliki peraturan pelaksana mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga peraturan menteri.

Selain itu, hasil harmonisasi Bapemperda DPRD Sumbar terhadap Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan diperoleh saran dan masukan bahwa judul Ranperda dinilai hanya sebagian kecil menjawab masalah Pengelolaan Pelayanan Kesehatan.

"Kita disarankan untuk melakukan perubahan judul jadi Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi Sumatera Barat dari judul semula, Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan," ungkap Irsyad Safar.

Hal itu disampaikan Irsyad, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan usul prakarsa DPRD Sumbar tentang Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan, Senin.

Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Kerja Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda Struktur Perangkat Daerah

Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekda Sumbar, Hansastri, Anggota DPRD Sumatera Barat, Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis, pimpinan OPD, Forkopimda dan undangan lainnya.

Saran untuk perubahan judul ini, sesuai dengan hasil kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan yang dilakukan Bapemperda DPRD Sumbar dengan berbagai pihak terkait.

Kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi ini, urai Irsyad, merupakan kewenangan Bapemperda DPRD Sumbar sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (4) PP No 12 Tahun 2018 terkait usul prakarsa yang disampaikan anggota DPRD ke pimpinan dewan.

Dikatakan Irsyad, dengan adanya perubahan judul ini, maka cakupan Ranperda usul prakarsa itu akan jadi lebih luas sekaligus memuat pengelolaan kesehatan yang lebih komprehensif.

Baca juga: 7 Fraksi DPRD Sumbar Sepakati Perda PPA Tahun 2023, Kinerja Keuangan Dinilai Belum Maksimal

Meliputi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sertifikasi, Registrasi dan Lisensi, Konsil, Kolegium & Majelis Disiplin, Perlindungan Hukum SDM Kesehatan.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: