DPRD Sumbar Gelar Rapat Kerja Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda Struktur Perangkat Daerah

Rabu, 03 Juli 2024, 10:43 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Gelar Rapat Kerja Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar menerima berkas Ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum, Hidayat, pada rapat kerja, Selasa. (humas)

PADANG (2/7/2024) - DPRD Sumatera Barat gelar rapat kerja penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum serta Ranperda tentang perubahan ketiga Perda No 8 Tahun 2016 tentang Struktur Perangkat Daerah.

"Penyampaian pandangan akhir fraksi tentang Ranperda yang sedang dibahas, merupakan salah satu tahapan sebelum pengesahannya jadi Perda," ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar dalam rapat kerja itu, Selasa.

Dari Pemprov Sumbar, rapat kerja ini dihadiri Asisten I Pemprov Sumbar, Devi Kurnia serta pimpinan OPD terkait lainnya.

Dikatakan, Ranperda tentang Struktur Perangkat Daerah ini, mengatur perubahan struktur OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar.

Baca juga: DPRD Sumbar Batal Tetapkan Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan jadi Usul Prakarsa, Ini Penyebabnya

Perubahan susunan perangkat daerah ini, terangnya, dilakukan untuk menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran.

"Perubahan ini juga merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah," ungkap Irsyad.

Hal lain yang jadi pertimbangan perubahan struktur OPD itu yakni terkait dengan beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Usulan Perbaikan Telah Diakomodir

Baca juga: 7 Fraksi DPRD Sumbar Sepakati Perda PPA Tahun 2023, Kinerja Keuangan Dinilai Belum Maksimal

Sementara itu, untuk Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum menurut Irsyad, sebelumnya ada permintaan untuk menunda pengesahan perda dari sejumlah elemen masyarakat.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: