5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN

Sabtu, 25 Mei 2024, 23:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN
Hakim Agung Kamar TUN Mahkamah Agung RI, Hj Lulik Tri Cahyaningrum SH MH foto bersama dengan anggota KI Sumbar, disela kegiatan Bimtek PSI di Bandung, 21 Mei 2024. (humas)

PADANG (21/5/2024) -- Lima orang anggota Komisi Informasi (KI) Sumbar ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Pemateri dalam Bimtek ini, Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung RI, Hj Lulik Tri Cahyaningrum SH MH pada tanggal 21 Mei 2024," ungkap Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra di Padang.

Di antara materi yang dibahas yakni tentang tata cara penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi. Yaitu, penyelesaian sengketa Informasi Publik.

Disebutkan, sengketa ini diajukan pada Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Provinsi atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam proses keberatan, tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

Kemudian, diterangkan upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja, setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Komisi Informasi Pusat mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi atau ajudikasi atau nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Proses penyelesaian sengketa informasi sebagaiman dimaksud dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.

Tata Cara Pengajuan Permohonan PSI:

Langkah 1

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;

Baca juga: 2000 Duta KIP Sumbar Dikukuhkan, KI Pusat Akui yang Pertama di Indonesia

Langkah 2

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: