5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN
Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik
Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
Langkah 3
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah