5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN
![5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN](https://valoranews.com/photos/berita/berita-5-anggota-ki-sumbar-ikuti-bimtek-psi-di-bandung-pematerinya-hakim-agung-valoranews-250524114408.jpeg)
Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
Langkah 3
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Rapat Terakhir Bamus DPRD Sumbar, Pengesahan 3 Ranperda Terkait APBD Tuntas jelang Akhir Jabatan Sukses Dirancang
- DPRD Sumbar Gelar Rapat Kerja Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda Struktur Perangkat Daerah
- DPRD Sumbar Batal Tetapkan Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan jadi Usul Prakarsa, Ini Penyebabnya
- 7 Fraksi DPRD Sumbar Sepakati Perda PPA Tahun 2023, Kinerja Keuangan Dinilai Belum Maksimal
- Surat Suara PSU DPD Sumbar Dicetak pada 3 Percetakan, Surya: Kotak Suara Telah Didistribusikan