5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN

Sabtu, 25 Mei 2024, 23:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN
Hakim Agung Kamar TUN Mahkamah Agung RI, Hj Lulik Tri Cahyaningrum SH MH foto bersama dengan anggota KI Sumbar, disela kegiatan Bimtek PSI di Bandung, 21 Mei 2024. (humas)

Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;

Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

Baca juga: Bencana Termasuk Kategori Informasi Serta Merta, Musfi: Harus Didapatkan Secara Cepat oleh Masyarakat

Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

Langkah 3

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;

Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: