Mulai Jumat Pukul 09.00 WIB, Operasional Truk Angkutan Barang Dibatasi, Kecuali Truk Jenis Ini
PEKANBARU (5/4/2024) - Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Pekanbaru, Khairunnas mengungkapkan pemberlakuan pembatasan operasional truk angkutan barang selama arus mudik Idul Fitri 1445 H mulai Jumat (5/4/2024) pada pukul 09.00 WIB.
Pembatasan ini untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik. Kebijakan ini berpedoman pada surat edaran gubernur Riau tentang pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik.
"Kita mengingatkan kepada pemilik dan pengendara angkutan barang, agar tidak beraktivitas selama momen lebaran," terang Khairunas.
Kebijakan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Baca juga: Apel Perdana Pascalebaran, Hansastri: Terapkan Disiplin dan Siap Bekerja Dimana Saja
Ia menyebut, seiring peningkatan arus lalu lintas selama arus mudik tentu ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Pembatasan operasional truk angkutan barang ini meliputi kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton.
Ia menyebut, truk barang yang dibatasi mengangkut bahan galian, bahan tambang, bahan industri, bahan bangunan hingga truk pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Sejumlah truk angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama momen Idul Fitri. Truk itu di antaranya mengangkut Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang dan keperluan penanganan bencana alam.
Baca juga: Hari Pertama Kerja di Pemkab Agam, Edi Busti: Awali dengan Semangat Baru
Angkutan batang yang mengangkut bahan pokok juga diperbolehkan beroperasi selama lebaran. Begitu juga dengan truk pengangkutan hewan, pupu, pakan ternak dan barang antaran pos.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kecamatan Bukit Raya Gelar Festival Lampu Colok, Ini Pesan Muflihun
- Disdalduk KB Pekanbaru Dinobatkan Terbaik II Pengelolaan SIGA
- Ini Capaian Pemko Pekanbaru Sepanjang Tahun 2023
- Disdukcapil Pekanbaru Layani Warga Usia 16 Tahun Rekam Data KTP Elektronik
- Pendaftaran Beasiswa Pemko Pekanbaru Diperpanjang Hingga 26 Maret 2024
Pendapatan Daerah Pasbar Tahun 2025 Ditetapkan Rp1,339 Yriliun
Kabar Daerah - 01 Desember 2024
Marfendi Pimpin Upacara HUT Korpri dan PGRI
Kabar Daerah - 30 November 2024