Disdukcapil Pekanbaru Layani Warga Usia 16 Tahun Rekam Data KTP Elektronik
PEKANBARU (24/3/2024) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, warga yang akan menginjak usia 17 tahun, sudah bisa melakukan perekaman e-KTP.
"Kita melayani masyarakat yang hendak merekam e-KTP saat masih berusia 16 tahun. Namun, fisik atau e-KTP cetaknya baru bisa diberikan pada saat usia warga tersebut sudah berusia 17 tahun," ungkap Irma di Pekanbaru, Ahad.
Menurut Irma, penyerahan fisik KTP-el saat warga tersebut menginjak usia 17 tahun, sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
Pasal 63 Ayat (1) mengatur, bahwa penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
"Jadi, warga bisa merekam e-KTP saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak e-KTP setelah berusia 17 tahun," jelasnya.
Syarat Perekaman KTP-el adalah usia minimal 16 tahun dan Fotokopi Kartu Keluarga.
Perekaman e-KTP bisa dilakukan di UPT Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru. (*)
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kecamatan Bukit Raya Gelar Festival Lampu Colok, Ini Pesan Muflihun
- Mulai Jumat Pukul 09.00 WIB, Operasional Truk Angkutan Barang Dibatasi, Kecuali Truk Jenis Ini
- Disdalduk KB Pekanbaru Dinobatkan Terbaik II Pengelolaan SIGA
- Ini Capaian Pemko Pekanbaru Sepanjang Tahun 2023
- Pendaftaran Beasiswa Pemko Pekanbaru Diperpanjang Hingga 26 Maret 2024