Mulai Jumat Pukul 09.00 WIB, Operasional Truk Angkutan Barang Dibatasi, Kecuali Truk Jenis Ini
"Jadi tidak semua angkutan barang dilarang, untuk truk pengangkut bahan pokok diperbolehkan melintas," ulasnya.
Truk angkutan barang untuk sementara tidak bisa beroperasi di Kota Pekanbaru selama momen Idul Fitri 1445 H. Penerapan pembatasan operasional ini berjalan hingga 1 April 2024 pada pukul 08.00 WIB. (*)
Baca juga: Hari Terakhir Libur Lebaran, 3405 Penumpang Berangkat dari BIM Menuju 9 Bandara Tujuan
Halaman:
1 2
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kecamatan Bukit Raya Gelar Festival Lampu Colok, Ini Pesan Muflihun
- Disdalduk KB Pekanbaru Dinobatkan Terbaik II Pengelolaan SIGA
- Ini Capaian Pemko Pekanbaru Sepanjang Tahun 2023
- Disdukcapil Pekanbaru Layani Warga Usia 16 Tahun Rekam Data KTP Elektronik
- Pendaftaran Beasiswa Pemko Pekanbaru Diperpanjang Hingga 26 Maret 2024