BPR Sembilan Mutiara Air Bangis Ditutup, OJK Sumbar: Tenang, Nasabah Dijamin LPS

Rabu, 03 April 2024, 09:15 WIB | Bisnis | Kab. Pasaman Barat
BPR Sembilan Mutiara Air Bangis Ditutup, OJK Sumbar: Tenang, Nasabah Dijamin LPS
Ilustrasi.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, terang Guntar Kumala, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," terangnya.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Guntar Kumala. (*)

Baca juga: OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: