BPR Sembilan Mutiara Air Bangis Ditutup, OJK Sumbar: Tenang, Nasabah Dijamin LPS
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, terang Guntar Kumala, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," terangnya.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Guntar Kumala. (*)
Baca juga: OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Dinas Pariwisata Pasbar Gelar Workshop Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekraf
- Balitbangda Pasbar Bawa Petani Gula Merah Sungai Aur Belajar ke Kabupaten Mukomuko, Ini Alasannya
- Polres Pasbar Sidak 10 Unit SPBU, Ini Hasilnya
- TPID Pasbar Cek Harga Sembako, Harga Cabai, Beras, Minyak Goreng, Bawang dan Telur Melonjak
- 48 Pemuda Pasbar Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Giri Maju