Tambang Air Dingin Sudah Disanksi, Tidak Perlu Ada Rapat Lagi, DLH Sumbar: Patuhi Saja Kewajiban Teknis
PADANG (9/5/2024) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi mengungkapkan, telah menerapkan sanksi penghentian sementara operasional perusahaan tambang berizin yang belum melengkapi kewajiban teknisnya di daerah Air Dingin Kabupaten Solok.
"Kita juga telah memasang plang tanda larangan aktivitas penambangan di lokasi tambang Air Dingin itu," tegas Fuadi, di Padang, Rabu.
Hal itu disampaikan Tasliatul Fuadi terkait kewenangan Pemprov Sumbar dalam menghentikan aktivitas tambang tak berizin di kawasan Air Dingin Solok.
Dengan adanaya sanksi itu, dia menilai, tidak perlu lagi ada rapat terkait hal tersebut sebelum kewajiban teknis dipenuhi pihak perusahaan.
Baca juga: Mahyeldi-Vasko Menang Pilgub Sumbar, Perolehan Suaranya Tertinggi se-Indonesia
"Kita sudah mengambil keputusan, tidak ada lagi yang perlu dirapatkan," sebut Fuadi.
Terkait ketidakhadiran gubernur Sumatera Barat dalam rapat keputusan pembahasan jalan nasional di Nagari Air Dingin tentang tambang rakyat yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Solok pada Rabu (8/5/2024), Fuadi menilai itu sudah tepat.
"Tidak hadirnya gubernur adalah bentuk ketegasan Pemprov Sumbar dalam menegakkan aturan," tegas Fuadi.
Dikatakan, selain telah memberikan sanksi yang tegas, DLH bersama Dinas ESDM dan Satpol PP Sumbar juga telah memasang plang larangan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Baca juga: Konferwil XIII PWNU Sumbar, Prof Ganefri Kalahkan Rahmat Tk Sulaiman di Pemilihan Ketua Tanfidziyah
Tujuannya, agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan perbaikan jalan nasional bisa segera dilakukan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Helvi Yuni Moraza Kenalkan Program Sapa UMKM ke Wagub Sumbar
- 35 Rombongan Provinsi Satun Thailand Berkunjung ke Sumbar, Diskusikan Ekonomi Syariah dan Koperasi
- Wamen UMKM Helvi Yuni Moriza Gelar Kunjungan Kerja ke Sumbar, Ini Aspirasi Gubernur
- Mahyeldi Kukuhkan Pengurus S3, Ketua Umum Dijabat Nurfirmanwansyah
- Sosialisasi Perda Pemberdayaan, Perlindungan Koperasi dan UMKM, Muhidi: Status Tak Aktif jadi Tantangan
Helvi Yuni Moraza Kenalkan Program Sapa UMKM ke Wagub Sumbar
Bisnis - 08 Desember 2024
Mahyeldi Kukuhkan Pengurus S3, Ketua Umum Dijabat Nurfirmanwansyah
Bisnis - 02 Desember 2024