OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya

Kamis, 18 April 2024, 07:15 WIB | Bisnis | Nasional
OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

JAKARTA (17/4/2024) - Asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024 menyimpulkan, sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di Indonesia, dalam kondisi yang baik.

Hal ini tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus mengalami penurunan dari sisi outstanding dan peningkatan dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh sektor PVML.

"Nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis.

Menurut dia, jumlah ini telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.

Baca juga: Pendidikan Inklusi Keuangan Harus Dimulai Sejak Dini

Hal ini disampaikan Agusman, saat mengumumkan berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada 17 April 2024.

Dengan kondisi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menyatakan bahwa sektor PVML telah siap menghadapi era baru pascacovid19.

Disebutkan Agusman, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat.

Dari Juni 2020 sampai Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60 persen jadi 201,78 persen.

Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024

Selanjutnya, rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32 persen menjadi 50,11 persen.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024