BPR Sembilan Mutiara Air Bangis Ditutup, OJK Sumbar: Tenang, Nasabah Dijamin LPS

Rabu, 03 April 2024, 09:15 WIB | Bisnis | Kab. Pasaman Barat
BPR Sembilan Mutiara Air Bangis Ditutup, OJK Sumbar: Tenang, Nasabah Dijamin LPS
Ilustrasi.

PADANG (2/4/2024) - Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara dicabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024.

PT BPR Sembilan Mutiara ini beralamat di Jalan Diponegoro No 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ungkap Plt Kepala OJK Sumatera Barat, Guntar Kumala dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.

Disebutkan Guntar Kumala, sejak 30 Oktober 2023, PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Baca juga: Nilai Transaksi Pasar Modal Sumatera Barat hingga Februari 2024 Tembus Rp1,58 Triliun

Kemudian, tanggal 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan.

Bahwa, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.

Beleid ini mengatur tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ungkap Guntar Kumala.

Baca juga: PDRB Sumbar Membaik Seiring Tumbuhnya Industri Perbankan Sumbar Posisi Februari 2024

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 54/ADK3/2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sembilan Mutiara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sembilan Mutiara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: