Resah dengan Angka Kemiskinan Pessel, Angga Azkardha: Insya Allah Siap Ikut Kontestasi Pilkada 2024

Sabtu, 11 Mei 2024, 13:45 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
Resah dengan Angka Kemiskinan Pessel, Angga Azkardha: Insya Allah Siap Ikut Kontestasi...
Ketua KNIP Sumbar, Angga Azkardha.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PESSEL (11/5/2024) - Kabupaten Pesisir Selatan, memiliki sumber daya alam melimpah. Namun, angka kemiskinannya menembus 33,78 ribu jiwa dari jumlah penduduk sebesar 516.518 atau 6,54 persen (Data BPS 2022).

"BPS menetapkan 14 kriteria dalam menentukan keluarga atau rumah tangga yang dapat dikategorikan miskin. Insya Allah, kita memiliki sejumlah skema dalam mengurai angka kemiskinan ini," ungkap Ketua KNIP Sumbar, Angga Azkardha di Padang, Sabtu.

Pernyataan ini disampaikan Angga, saat ditanya soal kesiapan dirinya maju sebagai bakal calon kepala daerah di Pesisir Selatan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 ini.

Alumni Universitas Padjajaran Bandung kelahiran Bayang, Pesisir Selatan ini menegaskan, dirinya siap memberikan darma bakti terbaik untuk kampung halaman, Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca juga: ERA SUKMA MUNAF Dilantik jadi Pjs Bupati Pesisir Selatan

"Insya Allah, kami akan ikut berperan pada kontestasi Pilkada tahun 2024 ini," terangnya.

14 Kriteria Keluarga Miskin:

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu / kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu / rumbia / kayu berkualitas rendah / tembok tanpa diplester
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar / bersama-sama dengan rumah tangga lain
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
  6. Sumber air minum berasal dari sumur / mata air tidak terlindung / sungai /air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar / arang / minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging / susu / ayam satu kali dalam seminggu
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu / dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas / poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : petani dengan luas lahan 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600 ribu per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah / tidak tamat SD/ hanya SD
  14. Tidak memiliki tabungan / barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500 ribu seperti sepeda motor kredit / non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

"Jika minimal 9 variabel dari kiteria di atas terpenuhi, maka suatu rumah tangga dikategorikan miskin," ungkap Angga.

Mengatasi angka kemiskinan ini, Angga menyebut, salah satu upaya yang dilakukan yakni mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dengan dukungan penuh terhadap UMKM, merupakan salah satu keharusan yang akan dilakukan.

"Mengentaskan kemiskinan ini juga mesti melibatkan semua pihak, tak hanya pemerintah," terangnya.

Baca juga: Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional

"Di antara pihak yang perlu dirangkul di antaranya lembaga penelitian, sektor swasta dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat."

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024