Inilah Tata Cara Pembagian Harta Warisan dalam Adat Minangkabau, Ahli Waris Wajib Tahu!

Jumat, 02 Februari 2024, 17:13 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Inilah Tata Cara Pembagian Harta Warisan dalam Adat Minangkabau, Ahli Waris Wajib Tahu!
Ilustrasi pembagian harta warisan.

Berikutnya, perkawinan bersifat materi lokal yaitu suami mengunjungi istrinya, hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mama kepada kemenakannya dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.

Sebelum masuknya Islam ke Ranah Minang konsep adat yang digunakan dalam sistem kewarisan di masyarakat Minangkabau adalah sistem kolektif.

Harta warisan diturunkan kepada garis keturunan ibu atau matrilineal yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh anggota kaum.

Baca juga: PDAM TIRTA LANGKISAU Terima Hibah AMBK Australia Rp13 Miliar

Hal inilah yang menimbulkan perdebatan, karena ada yang berpendapat pewarisan harta di Minangkabau bertolak belakang dengan hukum waris Islam dan ada juga yang berpendapat bahwa pewarisan harta di Minangkabau sudah sesuai dengan hukum waris Islam.

Pendapat ini menganggap bahwa harta pusaka tinggi keberadaannya sama dengan harta wakaf di Islam.

Namun akhirnya dalam Kongres Badan Permusyawaratan alim ulama, ninik ulama, dan cadiak pandai Minangkabau pada 4-5 Mei tahun 1952 di Bukittinggi dan juga seminar hukum adat Minangkabau yang diadakan di Padang pada 21-25 Juli tahun 1968 menggunakan pendapat yang

memisahkan antara harta pusaka dan harta pencaharian.

Untuk harta pusaka diberlakukan hukum adat, yaitu diwaris turun temurun secara kolektif. Menurut garis keturunan itu.

Sedangkan untuk harta pencaharian berlaku hukum waris Islam faraid.

Pendapat ini juga diperkuat oleh Buya Hamka sebagaimana yang ditulis dalam bukunya yang berjudul "Ayahku" dan akhirnya klasifikasi harta di Minangkabau dibedakan menjadi dua jenis.

Halaman:

Penulis: Rumpun4
Editor: Rumpun1
Sumber: YouTube Kaba Rantau Official

Bagikan: