Inilah Tata Cara Pembagian Harta Warisan dalam Adat Minangkabau, Ahli Waris Wajib Tahu!

Jumat, 02 Februari 2024, 17:13 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Inilah Tata Cara Pembagian Harta Warisan dalam Adat Minangkabau, Ahli Waris Wajib Tahu!
Ilustrasi pembagian harta warisan.

Sedangkan untuk asas kewarisan, Minangkabau juga mempunyai beberapa asas tertentu dalam kewarisan.

Asas-asas itu banyak bersandar pada sistem kekerabatan dan harta bendaan karena hukum kewarisan di Minangkabau ditentukan oleh struktur kemasyarakatan.

Adat Minangkabau mempunyai pengertian sendiri tentang keluarga dan cara perkawinan. Maka muncullah ciri khas struktur kekerabatan dalam

adat Minangkabau yang juga menimbulkan bentuk hukum kewarisannya.

Amir Syarifudin menjelaskan, ada tiga asas pokok dalam hukum kewarisan adat Minangkabau, yaitu asas unilateral adalah hak kewarisan hanya berlaku dalam satu garis kekerabatan. Kekerabatan melalui jalur Ibu.

"Harta pusaka dari atas diterima dari nenek moyang melalui garis ibu dan ke bawah diteruskan kepada anak cucu melalui anak perempuan," katanya.

Asas kolektif yaitu bahwa yang berhak atas harta pusaka bukanlah orang perorang tetapi suatu kelompok secara bersama-sama berdasarkan hal ini. Maka harta pusaka tidak dibagi-bagi melainkan diwariskan secara kolektif.

Asas keutamaan yaitu bahwa dalam penerimaan harta pusaka atau penerimaan dalam peranan untuk mengurus harta pusaka terdapat

tingkatan-tingkatan hak yang menyebabkan satu pihak lebih berhak dibandingkan dengan pihak yang lain dan selama yang berhak masih ada maka yang lain belum dapat menerima.

Dalam sistem perekonomiannya, adat Minangkabau juga mengenal hibah atau pemberian.

Lembaga hibah ini berkembang di Minangkabau setelah Islam masuk. Hibah dalam adat Minangkabau ada 3 macam, diantaranya hibah laleh, hibah bakeh dan hibah pampeh.

Halaman:

Penulis: Rumpun4
Editor: Rumpun1
Sumber: YouTube Kaba Rantau Official

Bagikan: