Inilah Tata Cara Pembagian Harta Warisan dalam Adat Minangkabau, Ahli Waris Wajib Tahu!
VALORANEWS.COM - Inilah tata cara pembagian harta warisan dalam adat Minangkabau, ahli waris wajib tahu!.
Warisan merupakan barang yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal dunia kemudian diterima oleh ahli warisnya.
Di Indonesia sendiri Anda mengenal tiga sistem kekerabatan, yaitu sistem kekerabatan matrilineal, patrilineal, dan parental.
Sistem kekerabatan matrilineal berdasarkan garis keturunan Ibu. Sistem kekerabatan patrilineal berdasarkan dari garis keturunan Ayah.
Baca juga: Jalan Sudirman Bukittinggi Turun Status dari Jalan Nasional ke Level Kota
Sedangkan sistem kekerabatan parental melihat garis keturunan ayah dan ibunya.
Tapi di Minang masyarakatnya menggunakan sistem matrilineal atau berdasarkan garis keturunan ibu sehingga anak dari baris ibu yang menjadi ahli waris atau dinamakan kemenakan.
Sistem kekerabatan matrilineal di masyarakat Minangkabau memiliki 7 (tujuh) ciri, yaitu keturunan dihitung menurut garis Ibu, suku terbentuk menurut garis Ibu, tiap orang diharuskan kawin dengan orang di luar sukunya.
Kemudian, kekuasaan di dalam suku menurut teori terletak serangan Ibu tetapi jarang sekali dipergunakannya, yang berkuasa adalah saudara
Baca juga: Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar
laki-lakinya.
Penulis: Rumpun4
Editor: Rumpun1
Sumber: YouTube Kaba Rantau Official
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar