Inilah Tata Cara Pembagian Harta Warisan dalam Adat Minangkabau, Ahli Waris Wajib Tahu!
VALORANEWS.COM - Inilah tata cara pembagian harta warisan dalam adat Minangkabau, ahli waris wajib tahu!.
Warisan merupakan barang yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal dunia kemudian diterima oleh ahli warisnya.
Di Indonesia sendiri Anda mengenal tiga sistem kekerabatan, yaitu sistem kekerabatan matrilineal, patrilineal, dan parental.
Sistem kekerabatan matrilineal berdasarkan garis keturunan Ibu. Sistem kekerabatan patrilineal berdasarkan dari garis keturunan Ayah.
Baca juga: Erman Safar Serahkan Hibah Rp5 Miliar untuk Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin
Sedangkan sistem kekerabatan parental melihat garis keturunan ayah dan ibunya.
Tapi di Minang masyarakatnya menggunakan sistem matrilineal atau berdasarkan garis keturunan ibu sehingga anak dari baris ibu yang menjadi ahli waris atau dinamakan kemenakan.
Sistem kekerabatan matrilineal di masyarakat Minangkabau memiliki 7 (tujuh) ciri, yaitu keturunan dihitung menurut garis Ibu, suku terbentuk menurut garis Ibu, tiap orang diharuskan kawin dengan orang di luar sukunya.
Kemudian, kekuasaan di dalam suku menurut teori terletak serangan Ibu tetapi jarang sekali dipergunakannya, yang berkuasa adalah saudara
Baca juga: HIBAH AUSTRALIA, Herman Budiarto: PDAM Tirta Langkisau Terima Sejak Tahun 2020
laki-lakinya.
Penulis: Rumpun4
Editor: Rumpun1
Sumber: YouTube Kaba Rantau Official
Berita Terkait
- Bawaslu Sumbar Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif, Ini Target yang Ingin Dicapai
- Pemilu, Ramadhan serta Lebaran Dorong Ekonomi Sumbar Tumbuh Kuat di Triwulan I 2024
- Job Fair bersama Pasker ID dan UNP, 50 Perusahaan Sediakan 1.500 Lowongan
- DPRD Sumbar Minta Asrama Haji Embarkasi Padang Siapkan Antisipasi Dampak Debu Vulkanik Gunung Marapi
- Narasumber di Unand, Supardi Tantang Perguruan Tinggi Kawal Pilkada Nasional Serentak 2024