Inilah Tata Cara Pembagian Harta Warisan dalam Adat Minangkabau, Ahli Waris Wajib Tahu!
Yaitu, harta Pusako tinggi yang diwariskan sesuai adat Minangkabau dan harta pusako randa yang diwariskan sesuai dengan hukum syariat Islam.
Harta pusako tinggi adalah harta kaum yang diterima secara turun-temurun dari ninik ke mamak, dari mamak kepada kemenakan menurut garis keturunan Ibu.
Harta ini diwariskan secara kolektif berdasarkan keturunan ibu yang sesuai dengan adat Minangkabau.
Harta pusako tinggi tidak bisa dibagi namun bisa dimanfaatkan secara bergantian. Harta pusako tinggi juga tidak dapat diperjualbelikan atau
digadaikan demi kepentingan pribadi atau untuk kepentingan beberapa orang.
Sedangkan harta pusako randah adalah harta yang didapatkan dari hasil kerja atau usaha suami, maupun istri selama hidupnya.
Harta pusako Anda sendiri bisa berubah menjadi harta pusako tinggi jika anak atau ahli waris tidak menjual atau menggadaikannya, melainkan memanfaatkan dan mewariskannya secara turun-temurun secara adat sampai asal-usulnya tidak dipertanyakan lagi.
Harta pusako randah ini diwariskan sesuai hukum faraid atau sesuai dengan hukum syariat Islam berarti harta pencaharian suami dan istri
diwariskan kepada anak laki-laki maupun perempuan.
Namun jika harta pusako randah tidak dibagi maka akan menjadi harta pusako tinggi yang harus diwariskan sesuai hukum adat Minang.
Untuk harta pusako randah dan pencaharian berlaku sistem waris Islam dengan asas iqbalri bilateral, individual, keadilan, perimbang dan semata akibat kematian.
Penulis: Rumpun4
Editor: Rumpun1
Sumber: YouTube Kaba Rantau Official
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar