Inilah Tata Cara Pembagian Harta Warisan dalam Adat Minangkabau, Ahli Waris Wajib Tahu!

Jumat, 02 Februari 2024, 17:13 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Inilah Tata Cara Pembagian Harta Warisan dalam Adat Minangkabau, Ahli Waris Wajib Tahu!
Ilustrasi pembagian harta warisan.

Hibah laleh adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain untuk selama-lamanya. Sifatnya adalah tetap dan dimiliki selama-lamanya oleh orang yang menerima hibah tersebut dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.

Hibah ini bisa dari ayah kepada anak, dari mama kepada kemenakan, dari bako kepada anak pisang dan sebagainya.

Syarat hibah laleh ini baru bisa dilaksanakan apabila telah ada kesepakatan para ahli waris baik ahli waris bertali darah maupun ahli waris bertali adat.

Hibah bakeh adalah pemberian dari seorang bapak kepada anak tetapi dengan persetujuan kemenakan. Harta yang dihibahkan ini hanya seumur anak tersebut. Ketika sang anak meninggal maka harta tersebut kembali menjadi milik kemenakan tanpa ada syarat.

Sedangkan hibah pampeh adalah pemberian dari seorang mama kepada anaknya atau orang dengan syarat yang menerima hibah memberikan pampeh atau tebusan kepada pihak mama dan suatu saat kemenakan boleh mengambil kembali harta tersebut.

Dengan mengembalikan tebusan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dalam adat Minangkabau konsep warisan yang berlaku adalah kewarisan kelembagaan atau kolektif.

Artinya, suatu harta diturunkan kepada keturunan dalam garis matrilineal secara kolektif yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh anggota kaum.

Setelah perkembangan Islam barulah adat Minangkabau mengalami perubahan dalam sistem kewarisannya ,yaitu berlakunya faraid terhadap harta pusaka rendah yang mengikuti syariat hukum Islam.

Berdasarkan penjelasan ini, Anda bisa melihat bahwa sekarang sistem kewarisan Minangkabau telah sejalan dengan hukum Islam tanpa menghapuskan nilai-nilai adat.

Apalagi dalam persoalan pewarisan harta pusako randah atau harta pencaharian di Minangkabau yang memang sudah menerapkan sistem pewarisan hukum Islam atau faraid.

Itulah sistem pembagian harta warisan dalam adat Minangkabau. (*)

Halaman:
1 2 3 4 5

Penulis: Rumpun4
Editor: Rumpun1
Sumber: YouTube Kaba Rantau Official

Bagikan: